BANTUL – Satpol PP Bantul menutup panti pijat Avail Spa Jogja Rabu (22/4/2026), setelah lebih dari tiga kali peringatan tak diindahkan dan dugaan pelanggaran terus berulang.
Penutupan dilakukan karena usaha tersebut melanggar aturan perizinan dan ketertiban umum.
Tak mengindahkan peringatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul akhirnya menutup panti pijat Avail Spa Jogja Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Gubernur NTT Emanuel Melkiades Bertemu Gubernur DIY HB X Kepatihan Jogja, Ini yang Dibahas
Setelah sebelumnya, sudah memberikan kesempatan mengurus perizinan dan bersedia tidak melakukan kegiataan yang mengarah pada tindakan prostutisi.
Kasi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati mengatakan, padahal panti pijat tersebut sudah sering kali diperingati lebih dari tiga kali.
Sebelumnya sudah memberikan peringatan untuk mengurus perizinan. Dan bersedia tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada tindakan prostutisi. Namun, tidak juga ada perubahan.
"Makannya kita akhirnya melakukan eksekusi yang terakhir makannya kita tutup," katanya, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Kawal Aspirasi Gen Z, BM PAN DIY Siapkan Kepengurusan Baru yang Lebih Responsif
Oleh karena itu, pihaknya memberikan surat keputusan yakni SK Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Nomor T/500.4.4.24/00787/SATPOLPP/2026 yang diterima dan ditandatangani oleh terapis Avail Spa Jogja untuk dilakukan penutupan.
"Atas sepengetahuan terapis Avail Spa Jogja, petugas melepas semua atribut promosi Avail Spa Jogja yang ada di lokasi," ujarnya.
Petugas Satpol PP juga mengingatkan kepada pengelola atau terapis agar mentaati SK tersebut dengan sebenar-benarnya.
Atas tindakan pemilik panti pijat Avail Spa Jogja, terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban umum.
Serta, Perda Bantul Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengimbau kepada pemilik panti pijat di Bantul agar dapat memenuhi perizinan.
"Dalam semua usaha wajib untuk tidak menimbulkan dampak sosial maupun dampak lingkungan," pintanya. (cin/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita