BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul sudah menindak 24 pengamen dan pengemis sejak Januari-April. Namun seluruhnya tidak diberi sanksi pidana maupun denda.
Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, sanksi bagi orang yang melakukan pergelandangan dan/atau pengemisan baik perorangan atau berkelompok dengan alasan, cara dan alat apa pun untuk menimbulkan belas kasihan orang lain telah diatur dalam Pasal 37. Yakni bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 10 juta rupiah.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito menyebut, penindakan diakuinya hanya berupa memberikan teguran, edukasi, hingga surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi. Sebanyak 24 orang ini, juga tidak ada yang dimasukkan ke selter dinas sosial kabupaten maupun DIY. "24 orang semuanya punya rumah dan keluarga, dan baru pertama kali ditindak," ungkapnya Senin (13/4).
Dia menyebut, penindakan ini karena menyalakan sound system terlalu keras saat mengamen. Ada pula pengemis yang memaksa meminta uang sehingga mengganggu masyarakat. "Yang terakhir di Makam Syekh Maulana Maghribi, Parangtritis, lalu di simpang empat Bakulan, Palbapang, sama Klodran," jelasnya.
Baca Juga: UAJY Ajak Mahasiswa Internasional Telusuri Jejak Hindia Belanda
Tidak adanya sanksi juga terjadi pada tahun lalu. Selama 2025, Satpol PP Bantul hanya berhasil menindak 25 pengamen dan pengemis. Namun, hanya ada tiga orang yang dikirim ke Selter Karangkajen milik Dinas Sosial (Dinsos) DIY dan Selter Kesejahteraan Sosial miliki Dinsos Bantul. “Karena sudah lebih dari satu kali kita beri edukasi tetap mengulangi perbuatannya,” ungkapnya.
Para pengemis dan pengamen di Bantul, lagi-lagi tidak mendapatkan sanksi yang sesuai dengan aturan dalam perda. Padahal jelas, keberadaan mereka dilarang.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Meletakkan Cermin di Rumah, Hindari di Lokasi Ini!
Petugas Satpol PP Bantul justru memilih melakukan pendekatan kepada keluarga serta bekerja sama dengan tenaga kerja sukarelawan kecamatan (TKSK). Tujuannya untuk membantu melakukan pembinaan agar tidak kembali mengamen maupun mengemis.
Menurutnya, perda dibuat untuk melindungi pengamen maupun pengemis itu sendiri dan masyarakat sehingga wajib untuk ditaati.
"Karena kalau mengemis di jalan, bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan pengendara lain," sebutnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengimbau, agar pengamen tidak melakukan aktivitasnya di jalan. "Karena ada peraturan daerah yang melarangnya," lontarnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita