Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ikuti Rekomendasi KPK, Dishub Bantul Berlakukan Parkir Non-Tunai Mulai Maret

Cintia Yuliani • Rabu, 4 Maret 2026 | 20:45 WIB

 

TEMPAT KHUSUS: Lokasi parkir di Balai Muslimim Bantul Jalan Jenderal Sudirman, Ngangkringan, Bantul, Bantul.
TEMPAT KHUSUS: Lokasi parkir di Balai Muslimim Bantul Jalan Jenderal Sudirman, Ngangkringan, Bantul, Bantul.

BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul akan mengganti parkir tunai ke non-tunai menggunakan QRIS mulai Maret. Terdapat 27 titik tempat parkir yang akan diujicobakan. Mulai dari kantong parkir pasar hingga Stadion Sultan Agung (SSA).

“Tetapi yang menyediakan QRIS itu Bank BPD DIY, sampai saat ini belum dibagikan. Informasinya akan dibagikan bulan Maret ini,” jelas Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi Rabu (4/3).

Terkait dengan digitalisasi parkir, akan disiapkan pada pertengahan tahun. Sebab, terintegrasi dengan aplikasi dari Kominfo. “Kominfo saat ini belum siap,” tuturnya.

Dia menyebut, digitalisasi parkir salah satu bagian dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya berkomitmen untuk segera melaksanakan pengelolaan parkir berbasis data. “Itu tertulis betul dari rekomendasi KPK,” katanya.

Singguh pun merinci tarif parkir di tepi jalan umum. Sepeda motor hanya dikenai Rp 2.000, dan kendaraan roda empat Rp 4.000. Sedangkan sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir pada objek wisata sedikit berbeda. Yakni sepeda Rp 1.000, sepeda motor Rp 5.000, mobil Rp 10 ribu, kendaraan roda enam Rp 20 ribu, dan lebih dari roda enam Rp 30 ribu.

“Jadi memang kalau tarif parkir di objek wisata lebih tinggi dari tarif reguler. Salah satu pertimbangannya space-nya terbatas,” jelasnya.

Sementara itu, saat libur Lebaran pihaknya telah menyiapkan tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) parkir untuk mengantisipasi parkir liar. Jika ditemukan adanya parkir liar atau penarikan parkir tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan mencabut izin parkir. “Masyarakat juga bisa mengajukan aduan ke nomor 08113103133. Nanti sanksi maksimalnya kita cabut izin parkirnya,” tandasnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dishub Bantul #digitalisasi parkir #Dinas Perhubungan (Dishub) #non-tunai #QRIS #Bantul #Bank BPD DIY #Parkir