Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Enam Jukir Liar Dipanggil Dishub Bantul, Berdalih Hanya untuk Membantu 

A
Penulis: Aris Romadhon❯
Kepala Dishub Kabupaten Bantul Singgih Riyadi. (ARIS ROMADHON/RADAR JOGJA)
Kepala Dishub Kabupaten Bantul Singgih Riyadi. (ARIS ROMADHON/RADAR JOGJA)

Advertisement

BANTUL - Enam warga Trirenggo dipanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul setelah diduga melakukan pungutan parkir liar saat upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Trirenggo. Dishub menegaskan tidak pernah menerbitkan izin pemungutan parkir pada kegiatan tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Bantul Singgih Riyadi menyebut, pemanggilan dilakukan Selasa (18/8) untuk meminta keterangan sekaligus memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi. Dalam pemeriksaan, keenam warga yang menjadi jukir liar mengaku berinisiatif membantu menata dan mengarahkan kendaraan, terutama di sisi selatan Lapangan Trirenggo. 

Mereka berdalih pungutan yang dilakukan bersifat sukarela dan tidak menetapkan tarif tertentu. "Jasa parkir dilakukan untuk membantu menata dan mengarahkan kendaraan, dengan tarif yang tidak mengikat," jelas Singgih menjelaskan pengakuan jukir Selasa (18/8).

Meski mengaku menerima pembayaran secara sukarela, dishub tetap mengambil tindakan. Keenam warga diminta menandatangani surat pernyataan yang memuat tiga poin. Mereka mengakui telah membuka lahan parkir tanpa izin dishub, berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa, dan bersedia menerima sanksi apabila kembali melakukan pelanggaran.

Singgih menegaskan tindakan tersebut diperlukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus memberikan efek jera agar praktik parkir liar tidak terulang. Ia juga mengimbau masyarakat tidak segan menolak membayar kepada juru parkir yang tidak memiliki legalitas. 

Advertisement

Sebelumnya, dishub telah melakukan langkah antisipasi sebelum acara berlangsung. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah kalurahan, termasuk carik, jagabaya, dan dukuh Trirenggo. “Agar tidak timbul permasalahan, khususnya terkait parkir," katanya.

Dishub Bantul, lanjutnya, telah menetapkan ciri juru parkir resmi. Yakni mengenakan rompi khusus dan memberikan karcis parkir resmi. "Jadi ketika ada jasa parkir kok tidak ada karcis resmi, saya pastikan bahwa itu ilegal," tegasnya. (cr2/eno)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dishub Bantul Gelar Operasi, Total 44 Kendaraan Ditilang,  27 Lainnya Hanya Kena Tegur

Dishub Bantul Gelar Operasi, Total 44 Kendaraan Ditilang, 27 Lainnya Hanya Kena Tegur

Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menindak puluhan kendaraan angkutan yang melanggar aturan dalam operasi penegakan hukum lalu lintas di Jalan Srandakan dan Terminal Imogiri pada 7-8 Juli. Dari total 241 kendaraan ...

Dishub Bantul Gencarkan Parkir Insidental, Tiga Kantong Parkir Resmi Raih Pendapatan Rp 2,6 Juta di Bantul Fun Run

Dishub Bantul Gencarkan Parkir Insidental, Tiga Kantong Parkir Resmi Raih Pendapatan Rp 2,6 Juta di Bantul Fun Run

Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul telah menyediakan tiga kantong parkir insidental saat Bantul Fun Run di Kompleks Pemkab Parasamya Minggu (5/6) lalu. Dari ketiga lokasi ini, mampu menambah pendapatan hingga Rp 2,6 juta.

Memasuki Libur Sekolah, Permintaan Ramp Check Bus Pariwisata Sekolah Meningkat

Memasuki Libur Sekolah, Permintaan Ramp Check Bus Pariwisata Sekolah Meningkat

Memasuki libur sekolah, permintaan ramp check bus pariwisata untuk kegiatan outing class mengalami kenaikan. Dua hari terakhir telah ada delapan sekolah yang meminta ramp check. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer