Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tegakkan Perda Nomor 4 tahun 2018 dan Perda Nomor 10 Tahun 2020, Satpol PP Bantul Tertibkan Ratusan Spanduk Melintang hingga Rontek

Cintia Yuliani • Kamis, 29 Januari 2026 | 15:20 WIB
PENERTIBAN: Satpol PP Bantul sedang menertibkan spanduk dan rontek yang melanggar peraturan Rabu (28/1/2026). 
PENERTIBAN: Satpol PP Bantul sedang menertibkan spanduk dan rontek yang melanggar peraturan Rabu (28/1/2026). 

BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul menertibkan 190 spanduk melintang dan 126 rontek Rabu (28/1/2026). 

Spanduk melintang dan rontek tersebut terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaran Reklame dan Media Informasi.

Kepada Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito mengatakan, lokasi penertiban tersebar di Kapanewon Bantul, Jetis, Imogiri, Pleret, dan Sewon.

Tepatnya barada di Jalan Parangtritis, simpang empat Druwo barat, simpang empat Dongkelan Selatan, simpang empat Klodran Barat Jodog, dan Palbapang ke timur.

“Kemudian lokasi selanjutnya di Bakukan ke timur, Imogiri ke utara, simpang empat Giwangan ke barat, Wojo ke Selatan, simpang empat Sudimoro ke barat, lanjut Manding,” jelasnya Kamis (29/1/2026).

Lanjutnya, Satpol PP Bantul akan melakukan pratoli penertiban spanduk melintang dan rontek yang melanggar peraturan di Bantul wilayah Barat.

“Kepada masyarakat patuhi aturan Perda yang berlaku, jangan memasang pada tempat-tempat yang dilarang, dan jangan melintang di jalan,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, untuk reklame, baliho, spanduk, rontek, atau sejenisnya yang masih banyak melanggar peraturan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penertiban rutin.

“Tapi mulai kita kaji untuk penerapan sanksi yustisi,” katanya.

Ia mengimbau, kepada masyarakat yang memasang reklame atau sejenisnya untuk mematuhi aturan Perda yang berlaku.

Sebab, di Perda tersebut telah tertuang tata cara pemasangan yang tidak melanggar peraturan. (cin)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Spanduk #Perda Nomor 4 tahun 2018 #melanggar peraturan #rontek #Perda Nomor 10 Tahun 2020 #penertiban #Satpol PP Bantul