Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disdukcapil Bantul Catat 4.537 Anak Belum Punya KIA, Ini Alasannya..

Cintia Yuliani • Senin, 26 Januari 2026 | 21:12 WIB

 

Kepala Disdukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo
Kepala Disdukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo

BANTUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mencatat sebanyak 4.537 anak di Bantul belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Dari jumlah tersebut, 39 anak berusia di bawah sembilan tahun. Sementara sisanya merupakan anak berusia di atas sembilan tahun.

Kepala Disdukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, sebenarnya anak yang lahir pada 2017 ke atas secara otomatis sudah memiliki akta kelahiran, nomor induk kependudukan (NIK), dan KIA. Namun, masih terdapat sejumlah anak yang mengalami permasalahan.

Anak-anak yang bermasalah tersebut, kata dia, berkaitan dengan status kelahiran. Seperti hasil perselingkuhan, nikah sirih, hingga anak akibat kehamilan di luar nikah.

"Lalu agak malu, jadi nggak langsung dibuatkan akte dan KIA," katanya Senin (26/1).

Selain itu, kendala lain yang dihadapi yakni dokumen yang sulit dilengkapi serta penduduk yang secara domisili tidak tinggal di Bantul. Namun secara administrasi tercatat sebagai warga Bantul. "Nah tahun ini kami mengupayakan untuk dituntaskan, akan kita sisir untuk kita selesaikan," tuturnya.

Sementara itu, sebanyak 4.498 anak lainnya belum memiliki KIA karena merasa belum membutuhkannya. Hal tersebut umumnya terjadi pada anak yang sudah berusia 14 atau 15 tahun. Karena dalam waktu dekat akan melakukan perekaman KTP.

"Kami hanya mengingatkan karena identitas kependudukan itu hak bagi setiap warga negara," katanya.

Bagi anak yang belum memiliki KIA dan ingin mengurusnya, orang tua dapat datang langsung ke Disdukcapil Bantul dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran.

Ia menjelaskan, upaya Disdukcapil Bantul dalam menekan angka anak yang belum memiliki KIA dilakukan melalui sosialisasi ke kalurahan.

Saat ini, tercatat sebanyak 212.637 anak di Bantul telah memiliki KIA, atau sekitar 97,91 persen. Keuntungan memiliki KIA, lanjutnya, antara lain memudahkan urusan administrasi seperti BPJS. Selain itu, pemilik KIA juga bisa mendapatkan diskon di toko buku, tempat makan, hingga wahana permainan dengan potongan harga sekitar lima persen.

Sementara itu, orang tua asal Kapanewon Kasihan Rhodiah Safitri mengaku, sudah merasakan manfaat dari kepemilikan KIA. "Biasanya saya gunakan buat syarat naik pesawat atau kereta," katanya. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) #kartu identitas anak (kia) #Disdukcapil Bantul #KIA #Nomor Induk Kependudukan #Bantul #akta kelahiran