Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dishub Bantul Akan Digitalisasi Parkir, Dimulai Maret Menyasar Kantong Parkir 22 Pasar

Cintia Yuliani • Senin, 19 Januari 2026 | 18:30 WIB
BERJEJER: Deretan kendaraan yang terparkir di tempat parkir tepi jalan umum Jalan Jenderal Sudirman, Bantul Senin (1/19).
BERJEJER: Deretan kendaraan yang terparkir di tempat parkir tepi jalan umum Jalan Jenderal Sudirman, Bantul Senin (1/19).

 

BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir tahun 2026 sebesar Rp 725 juta. Langkah untuk mencapai target tersebut, Dishub Bantul berencana menerapkan sistem digitalisasi parkir secara bertahap.

Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi menyebut, digitalisasi akan mengganden Bank BPD DIY. Sistem pembayaran digital akan menggunakan QRIS sehingga dapat diakses melalui berbagai platform pembayaran non-tunai. “Rencananya tahun ini, kemungkinan mulai Maret,” jelasnya saat ditemui di Mandhala Saba Gedung Induk Lantai 3 Kompleks Parasamya Kabupaten Bantul Senin (19/1).

Hanya saja, tahap awal masih akan dilakukan sampling. Menyasar 22 pasar yang ada di Bantul. “Di parkir-parkir pasar,” lanjutnya.

Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan sistem identitas pelanggan bagi 130 juru parkir. Setiap juru parkir akan memiliki ID pelanggan yang terhubung langsung dengan sistem pembayaran digital. “ID pelanggan ini yang akan mengkoneksikan pembayaran digital ke masing-masing juru parkir,” bebernya.

Menurut Singgih, persiapan sumber daya manusia menjadi salah satu perhatian utama. Juru parkir diharapkan mampu mengikuti perkembangan teknologi. “HP-nya harus Android dan paham penggunaannya,” katanya. 

Dengan sistem digital ini, alur penerimaan parkir akan lebih transparan. Seluruh transaksi dapat terpantau secara rinci. Mulai dari juru parkir hingga lokasi pasar.

Sebab sebelumnya, uang parkir langsung masuk ke rekening kas daerah. Tanpa terdeteksi asalnya dari siapa dan dari pasar mana. “Nanti dengan digitalisasi akan kelihatan jelas,” ungkapnya.

Selain itu, mekanisme penyetoran dan bagi hasil juga akan berubah. Jika saat ini juru parkir menyetorkan hasil parkir secara neto dengan kewajiban setor 40 persen ke kas daerah, ke depan seluruh pendapatan parkir akan disetorkan terlebih dahulu secara bruto.

 

“Nanti setorannya 100 persen dulu, kemudian pada bulan berikutnya baru dilakukan pembagian hasil sesuai ketentuan,” tandasnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dishub Bantul #pendapatan asli daerah (PAD) #Dinas Perhubungan (Dishub) #pasar #tarif parkir #QRIS #Bantul #Sampling #digitalisasi #juru parkir