Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah Jangan Hanya Salahkan Pendahulu, Ismaya DIY Sebut Banyak Pelanggaran di Kalurahan karena Tak Paham UUK

Cintia Yuliani • Rabu, 14 Januari 2026 | 20:30 WIB

 

Anggota Ismaya DIY Bambang Wisnu Handoyo
Anggota Ismaya DIY Bambang Wisnu Handoyo

BANTUL - Banyaknya pelanggaran di tingkat kalurahan disebut karena ketidakpahaman aparat terhadap Undang-Undang Keistimewaan (UUK). Khususnya substansi UUK Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. 

“Karena kebanyakan malah melemparkan dan menyalahkan (permasalahan, Red) lurah sebelumnya. Seharusnya lurah yang baru itu memperbaiki,” sebut Anggota Ismaya DIY Bambang Wisnu Handoyo saat ditemui di usai Musda Ismaya DIY di DPRD Bantul Rabu (14/1).

Bambang menilai, hingga saat ini pemahaman perangkat kalurahan terhadap keistimewaan masih minim. Ia menyebut, bukan sekadar persoalan sosialisasi, tetapi perlu ada pengukuran pemahaman secara objektif terhadap lurah maupun perangkat kalurahan. “Sejauh mana sih mereka memahami keistimewaan itu,” lanjutnya. 

Ia mengaku, sering berkeliling ke beberapa kalurahan dan mendapati banyak aparat kalurahan yang tidak paham soal UUK ini. Sehingga dia pun mendorong agar para mantan lurah dan mantan pamong turut melakukan evaluasi. Terhadap pelaksanaan keistimewaan di kalurahan masing-masing. 

Perubahan status desa menjadi kalurahan, kata dia juga tidak hanya dimaknai secara administratif semata. "Tapi makna keistimewaan itu dalam kebudayaan, kelembagaan, itu sampai seperti apa,” ucapnya.

Masalah yang paling sering muncul adalah terkait tanah kalurahan. Dalam UUK, kata dia, terdapat Perda Keistimewaan hingga peraturan bupati yang seharusnya dipahami secara utuh. Tidak hanya sebatas aturan tertulis.

“Karena kalau kita hanya bicara regulasi, dia juga bisa baca di Google. Tapi bukan hanya itu, pemaknaan terhadap regulasi seperti apa,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pemahaman dan pemaknaan keistimewaan. Baik bagi pamong aktif maupun mantan pamong. Menurutnya, tanpa keistimewaan, kalurahan di DIY akan kehilangan arah dan identitas. “Kita kalau tidak ada keistimewaan mau ngapain,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bantul Ani Widayani menyebut, para pamong dan lurah yang sudah purna tugas bisa tetap bermanfaat lewat kegiatan ini. “Berkontribusi kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya. (cin/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#DPRD Bantul #Keistimewaan DIY #Ismaya DIY #uuk #Keistimewaan #Pamong #lurah #undang-undang