BANTUL - Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul menetapkan sebanyak 22 cagar budaya pada 2025. Penetapan tersebut meliputi cagar budaya berwujud struktur, benda, dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Bantul.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Disbud Bantul, Elfi Wachid Nur Rahman, mengatakan 22 cagar budaya yang ditetapkan pada 2025 meliputi Jam Bencet Masjid Sabiilurrosyaad, Wajan Jambidan, Mimbar Masjid Sabiilurrosyaad, dua yoni di Bambanglipuro, dan satu yoni di Sabdoadi sebagai benda.
Baca Juga: Terdampak Bencana, Pemprov Jateng Kembali Pulangkan Warganya dari Aceh
Selain itu, juga ditetapkan lima Los Lama Pasar Semampir, Sedayu; Los Lama Pasar Hewan, Pandak; Los Lama Pasar Gumulan, Pandak; Los Lama Pasar Koripan, Srandakan; dan Los Lama Pasar Celep , Sanden sebagai benda.
Objek lainnya yang ditetapkan sebagai cagar budaya yakni Makam Panembahan Bodho dan Makam Nyai Brintik di Pandak, Makam K.R.T. Sumodiningrat di Pleret, serta Gapura Tegaltandan Timur dan Gapura Tegaltandan Barat di Banguntapan sebagai struktur.
Baca Juga: Kembang Api Boleh Dinyalakan Terbatas di Bumi Kulon Progo Asal Penuhi Syarat Polda DIY
Disbud Bantul juga menetapkan sejumlah lokasi Gua Jepang. Yakni lokasi Gua Jepang Bukit Durparang yang mencakup Gua Jepang Nomor 2, 3, dan 4, lokasi Gua Jepang Bukit Mrangi dengan Gua Jepang Nomor 5, 6, dan 7 di Pundong sebagai situs.
Lokasi Gua Jepang Bukit Gunungwesi yang mencakup Gua Jepang Nomor 8, 9, dan 10 di Pundong sebagai situs, Lokasi Gua Jepang Bukit Ngancar dengan Gua Jepang Nomor 13 dan 14 di Pundong sebagai situs. Kemudian Lokasi Gua Jepang Lembah Doklumut yang mencakup Gua Jepang Nomor 15 di Pundong sebagai situs, serta Lokasi Gua Jepang Bukit Doklumut yang meliputi Gua Jepang Nomor 17 dan 18 di Pundong sebagai situs.
Baca Juga: Viral Candi Prambanan Digunakan untuk Zikiran, Pengelola PT TWC Sampaikan Hal Ini
Elfi menjelaskan, hingga tahun 2025 Disbud Bantul telah menetapkan 235 objek cagar budaya dari total 272 objek yang menjadi target penetapan cagar budaya di Bantul.
“Sisanya kita pilih lagi dengan mengadakan survei kelayakan,” katanya Senin (29/12).
Menurutnya, objek yang diduga sebagai cagar budaya memiliki kerentanan terhadap kerusakan. “Kita cek lagi di awal tahun, kita survei berapa objek yang akan dijadikan sebagai cagar budaya,” ujarnya.
Terdapat sejumlah kriteria yang dapat menjadikan suatu objek sebagai cagar budaya. Yakni dapat berwujud bangunan, struktur, maupun benda.
Baca Juga: Anton Fase, Yusaku dan Rafinha Tak Masuk DSP, Ini Pemain Pilihan Van Gastel saat PSIM Menjamu PSBS
Apabila dalam satu lokasi terdapat lebih dari satu benda, bangunan, atau struktur, maka statusnya dapat dinaikkan menjadi situs cagar budaya.
Selanjutnya, jika dalam satu wilayah terdapat lebih dari dua situs, maka dapat ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. “Dalam satu kawasan cagar budaya itu bisa ada banyak sekali objek cagar budaya, baik benda, bangunan, maupun struktur,” jelasnya.
Elfi menyampaikan, setiap penetapan cagar budaya memiliki tiga tujuan utama yaitu melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan. "Perlindungan itu meliputi merawat dan melestarikan,” katanya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita