BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul melakukan berbagai langkah antisipasi untuk mencegah parkir nuthuk atau penarikan jasa parkir melebihi ketentuan selama momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penataan parkir menjadi perhatian utama seiring meningkatnya kunjungan wisatawan ke sejumlah objek wisata di Bantul.
Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi mengatakan, isu parkir nuthuk kerap mengemuka setiap kali event besar berlangsung, terutama di kawasan wisata. “Kami berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisasi atau mencegah terjadinya parkir nuthuk itu,” ujarnya saat dihubungi Minggu (14/12).
Salah satu langkah yang dilakukan Dishub Bantul adalah dengan memasang papan nama daftar tarif parkir resmi di sebagian besar lokasi parkir, terutama di objek wisata. Pemasangan papan tarif tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengunjung agar mengetahui besaran tarif parkir yang berlaku.
"Kami mohon kepada seluruh pengunjung untuk memperhatikan tarif parkir di objek wisata. Daftar tarif parkir resmi sudah kami pasang sesuai ketentuan,” katanya.
Selain itu, dishub juga telah melakukan koordinasi dengan para juru parkir agar tidak menarik jasa parkir di luar tarif yang telah ditetapkan. Pada pelaksanaan Nataru, petugas dishub akan proaktif melakukan monitoring ke lokasi-lokasi parkir yang menjadi fokus kunjungan wisatawan.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan para juru parkir agar tidak menarik jasa parkir di luar ketentuan,” jelasnya.
Singgih menegaskan, tarif parkir di objek wisata telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan perda itu, tarif parkir sepeda sebesar Rp 1.000, sepeda motor Rp 5.000, mobil Rp 10.000, kendaraan roda enam Rp 20.000, serta kendaraan lebih dari roda enam sebesar Rp 30.000.
Selama pelaksanaan Nataru, Dishub Bantul menerjunkan 50 personel untuk pengamanan dan pengawasan, termasuk monitoring parkir di lapangan. Pihaknya juga menyiapkan sanksi tegas bagi juru parkir yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan.
“Jika nantinya terbukti ada juru parkir yang melakukan pungutan di luar ketentuan, maka akan kami pertimbangkan untuk mencabut izin parkirnya,” tegas Singgih.
Ia kembali mengimbau kepada seluruh pengunjung, khususnya wisatawan yang berkunjung ke objek wisata di Bantul, agar membayar parkir sesuai ketentuan. Selain itu memarkirkan kendaraan di tempat yang telah ditentukan demi kenyamanan dan ketertiban bersama. (cin/laz)