BANTUL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Kristanti Yuni Purnawanti menegaskan upaya kejaksaan di Kabupaten Bantul tidak hanya sebatas penindakan hukum, tetapi juga pencegahan.
Menurutnya, bertepatan dengan hari lahir kejaksaan ke-80 ini, beberapa kegiatan di Kejari Bantul sudah berjalan melebihi target kinerja, khususnya dalam peningkatan kesadaran masyarakat.
Langkah pencegahan dilakukan melalui kerja sama dengan 75 kalurahan di Bantul untuk pembenahan tata kelola.
Hingga kini, 17 kalurahan sudah memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejari Bantul dalam pengelolaan keuangan.
Selain pendampingan Kalurahan, Kejari Bantul juga fokus pada penanganan perkara pidana khusus, terutama terkait cukai rokok ilegal. Kasus perkara cukai menurutnya harus dieksekusi.
"Jadi tidak hanya penindakan, tetapi juga pemulihan, penagihan, dan penyelamatan keuangan negara,” jelasnya saat ditemui di Kejari Bantul Selasa (2/9/2025).
Dalam kasus rokok ilegal tanpa cukai tidak semua terpidana membayar denda, sebagian memilih menjalani kurungan pengganti denda. Selain itu, Kejari Bantul juga memusnahkan sekitar kurang lebih 1,1 juta batang rokok ilegal.
“Tujuannya memberikan edukasi negara sangat dirugikan jika cukai tidak dibayar,” ujarnya.
Kritanti menjelaskan, pada tahap penyelidikan, pelanggar diwajibkan membayar denda dua kali lipat harga cukai. Jika tidak dilaksanakan, kasus akan dilanjutkan ke penyidikan hingga penuntutan.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyambut positif langkah kejaksaan. Menurutnya, fungsi kejaksaan bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan.
Menurutnya Kejari Bantul bekerjasama dengan pemda dan kalurahan bertujuan untuk pendampingan dan mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintahan untuk pelayanan publik. "Agar dijauhkan dari penyimpanan penyimpanan yang mestinya bisa kita hindari," tuturnya. (cin)
Editor : Iwa Ikhwanudin