BANTUL - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Bantul masih tergolong tinggi. Berdasarkan data terbaru Kementerian Agama (Kemenag) Bantul hingga Juni 2025, tercatat sudah ada 39 orang yang menikah di bawah usia 19 tahun. Kapanewon Kasihan menjadi wilayah yang tertinggi dengan data sebanyak 20 orang.
Sementara itu, pada 2024 tercatat sebanyak 94 orang menikah di usia dini, dengan kasus tertinggi di Kapanewon Banguntapan mencapai 34 orang. Adapun pada 2023 terdapat 121 pernikahan dini, dengan jumlah terbanyak di Kapanewon Kasihan sebanyak 38 orang.
Baca Juga: Dukungan Brajamusti dari Teriakan Lantang di Tribun hingga Beri Surat Personal bagi Para Pemain PSIM
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bantul Sugito mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki teknik khusus untuk mencegah pernikahan dini. Menurutnya, pernikahan dini biasanya terjadi karena adanya faktor penyebab tertentu.
"Sekarang ini orang melakukan pernikahan dini itu mesti ada sebabnya. Mungkin karena dia sudah hamil di luar nikah sehingga mau tidak mau menikah,” jelas Sugito saat ditemui di kantor Kemenag Bantul, Selasa (19/8).
Baca Juga: Hujan Deras Buat Jalan Menteri Supeno Tergenang Luapan Sungai Manunggal, saatnya Anak-Anak Cari Ikan
Meski demikian, Kemenag Bantul tetap berupaya melakukan pencegahan melalui berbagai program, seperti bimbingan remaja usia sekolah yang dilaksanakan di sekolah formal maupun madrasah. Selain itu, juga ada layanan bimbingan usia sekolah inklusi yang belum lama ini dilaksanakan di SLB 1 Kasihan.
Kemudian ada juga program bimbingan remaja usia menikah. Materi-materi yang diajarkan sebetulnya kata dia, secara tidak langsung bisa untuk menanggulangi remaja menikah di usia dini.
"Salah satu diantaranya orang mau nikah dini salah satu sifatnya hamil di luar nikah," tambahnya.
Sugito menegaskan pernikahan dini bukanlah pilihan yang baik karena usia yang belum matang belum juga memiliki kesiapan mental maupun ekonomi.
Ia berpesan jika akan menikah persiapkan sebaik mungkin jangan gegabah dan jangan mencoba jika belum siap untuk menikah.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Bantul Azzakiyah Fitriyati menambahkan, pengajuan dispensasi nikah di Bantul tercatat sampai dengan Juli 2025 terdapat 58 orang. Umumnya dilatarbelakangi oleh kehamilan yang tidak diinginkan.
“Selain itu juga karena paham agama dan takut zina,” ujarnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita