Dua orang tertangkap saat membuang sampah di kawasan Jalan Bugisan Selatan, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dari hasil pemantauan di lapangan Satpol PP berhasil menangkap dua pelaku pembuang sampah.
"Mereka ber-KTP Kota Yogyakarta,” terangnya saat ditemui di kantor Satpol PP Bantul Kamis (24/7).
Kedua pelaku telah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP Bantul.
Rencananya, kasus tersebut akan dilanjutkan ke proses yustisi dan disidangkan melalui tindak pidana ringan (tipiring).
Kegiatan OTT ini merupakan respons atas meningkatnya volume sampah liar di perbatasan Bantul dan Kota Yogyakarta, terutama sejak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan ditutup.
Lokasi perbatasan seperti Kasihan, Druwo, Ketandan, dan Gedong Kuning disebut menjadi titik rawan pembuangan sampah.
Operasi gabungan ini melibatkan personel Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. Total delapan personel diturunkan di titik operasi.
Ke depan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai titik seperti Sewon, Kasihan, dan Banguntapan.
Upaya ini dilakukan guna menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Menurut Perda yang berlaku, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai sanksi maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan.
“Kalau OTT sebelumnya, denda yang dikenakan paling banyak Rp 400 ribu," Jelasnya.
Mayoritas sampah yang dibuang merupakan sampah rumah tangga, termasuk dari pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima. (Cr2).
Editor : Bahana.