Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Empat Kalurahan di Bantul Resmi Menyandang Status Desa Pamor Budaya, Miliki Situs Bersejarah Kalurahan Pleret Bisa Lebih Cepat Naik Status

Cintia Yuliani • Rabu, 23 Juli 2025 | 23:04 WIB

Kepala Seksi Lembaga Budaya Heri Maryanto
Kepala Seksi Lembaga Budaya Heri Maryanto
BANTUL — Sebanyak empat kalurahan di Kabupaten Bantul, yakni Kalurahan Wukirsari Kapanewon Imogiri, Kalurahan Pleret Kapanewon pleret, Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan, dan Kalurahan Girirejo kapanewon Imogiri resmi ditetapkan sebagai Desa Pamor Budaya.

Penetapan ini merupakan langkah awal menuju Desa Mandiri Budaya, yang nantinya akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DIY melalui Surat Keputusan Gubernur.

Desa Pamor Budaya sendiri merupakan bentuk persiapan dari Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul sebelum sebuah desa diajukan ke provinsi untuk diverifikasi sebagai Desa Mandiri Budaya.

“Untuk menjadi Pamor Budaya, desa harus terlebih dahulu menyandang status sebagai Desa Budaya, Desa Prima, Desa preneur, dan Desa Wisata,” jelas Kepala Seksi Lembaga Budaya Heri Maryanto saat ditemui dalam acara workshop film Rabu (23/7).

Jika keempat kriteria tersebut telah terpenuhi, desa akan dinilai layak untuk diajukan ke provinsi. Namun, sebelum pengajuan dilakukan, Disbud Bantul terlebih dahulu menetapkannya sebagai Pamor Budaya.

“Verifikasi dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh Kepala Dinas melalui SK. Tim ini terdiri dari akademisi, budayawan, dan praktisi seni budaya,” imbuhnya.

Perjalanan sebuah kalurahan menuju status Mandiri Budaya memakan waktu tidak sebentar.

Rata-rata memerlukan waktu 4 hingga 5 tahun, dimulai dari Desa Rintisan Budaya, kemudian naik ke Desa Budaya, dilanjutkan menjadi Desa Pamor Budaya, hingga akhirnya menjadi Desa Mandiri Budaya.

Kalurahan yang memiliki situs sejarah, seperti Plaret, cenderung lebih cepat dalam proses kenaikan status.

Plaret, misalnya, dikenal sebagai pusat Kerajaan Mataram masa lampau dan memiliki banyak situs sejarah.

Hal ini menjadikan proses penetapannya lebih cepat, hanya memerlukan waktu sekitar tiga tahun.

Sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian kalurahan, Disbud Bantul memberikan sejumlah fasilitas secara bertahap.

Mulai dari gamelan kuningan bagi desa rintisan, gamelan perunggu untuk Desa Budaya dari provinsi, hingga pembangunan balai budaya fisik bagi desa yang sudah mencapai status Mandiri Budaya.

Sementara itu, beberapa Kalurahan seperti Kalurahan Sabdodadi sebenarnya sudah Mandiri Budaya, namun belum memiliki balai budaya karena terkendala status tanah.

Sementara itu, Disbud Bantul juga memberikan pendampingan langsung kepada kalurahan yang belum mempunyai status Desa Rintisan Budaya, mulai dari penyusunan proposal, penyediaan contoh dokumen, hingga penyelenggaraan sarasehan di tingkat kalurahan.

Sarasehan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai tahapan verifikasi dan kelengkapan syarat administratif.

Dinas Kebudayaan berharap, melalui program Pamor Budaya, akan semakin banyak desa yang mampu naik ke tingkat Mandiri Budaya dengan pendampingan dan sosialisasi yang terus digencarkan. (Cr2).

Editor : Bahana.