Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lebih Dekat dengan Anggota Komisi A DPRD Bantul Sukardiyono SH, Sebut Tidak Ada Batasan Minimal dan Maksimal Calon Lurah

Zakki Mubarok • Senin, 21 Juli 2025 | 15:25 WIB

 

 

Sukardiyono SH
Sukardiyono SH

BANTUL - Pemkab Bantul bakal kembali menyelenggarakan pemilihan lurah (pilur) serentak. Rencananya, Agustus tahun depan. Namun, kelak ada beberapa perubahan peraturan dibanding pelaksanaan pilur serentak sebelumnya.

 

”PERDA yang menjadi landasan pelaksanaan pemilihan lurah sekarang diubah,” jelas Anggota Komisi A DPRD Bantul Sukardiyono ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.

 

Ya, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025.

 Baca Juga: Revitalisasi Taman Jalan Raya Tajem, Warga Berharap Pohon yang Ditebang Diganti dengan yang Sama-Sama Rindang

Menurutnya, raperda perubahan itu masuk dalam proses pembahasan pada triwulan kedua. Perubahan itu menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

”Pembahasan di internal pansus (panitia khusus) hampir selesai. Saat ini prosesnya fasilitasi dari gubernur,” ucapnya.

 

Di antara perubahan ketentuan dalam pelaksanaan pilur, politikus PKB ini menyebut, tidak ada batasan jumlah calon lurah yang mengikuti kontestasi.

 Baca Juga: Pemadaman Listrik DIY Senin 21 Juli 2025, Berikut Sejumlah Wilayah Yang Terdampak

Dalam regulasi lama, panitia pilur serentak harus melakukan seleksi jika pendaftar lebih dari lima orang. Sebab, calon maksimal yang bisa maju dalam pemilihan dibatasi lima orang.

 

”Nanti kalau pendaftarnya ada sepuluh orang, ya, yang ikut pemilihan sepuluh orang,” ujarnya mencontohkan.

 

Dalam penentuan siapa pemenangnya, politikus yang tinggal di Kapanewon Bantul ini memaparkan, berdasar perolehan suara terbanyak. Tidak melalui mekanisme 50 persen suara plus satu.

 Baca Juga: Cerita Korban Parkir Nuthuk Rp 15 Ribu di Kawasan Malioboro, Sayangkan Kasus Serupa Terus Berulang di Jogja

Begitu pula dengan ketentuan jumlah minimal pendaftar. Dulu, Sukardiyono menceritakan, panitia harus memperpanjang proses pendaftaran jika yang mendaftar satu orang. Ketentuan ini kerap menjadi dilema jika calon petahana merupakan figur kuat. Alhasil, ada yang menyiasati dengan memasang calon boneka. Ada pula panitia pemilihan yang harus memperpanjang waktu pendaftaran.

Dengan aturan baru, Sukardiyono meyakini, hal itu tidak akan terjadi. Sebab, panitia harus mengesahkan lurah terpilih jika pendaftar hanya satu calon.

 

”Kalau calonnya hanya satu, nggak usah coblosan. Langsung disahkan sebagai lurah terpilih,” katanya.

 Baca Juga: Cerita Korban Parkir Nuthuk Rp 15 Ribu di Kawasan Malioboro, Sayangkan Kasus Serupa Terus Berulang di Jogja

Dalam perubahan perda, pria yang pernah menjabat asisten tata praja Setda Bantul ini menyebut, juga mengakomodasi masa jabatan lurah delapan tahun. Aturan lama hanya enam tahun. Karena itu, bagi lurah yang pernah menjabat dua periode diperbolehkan mendaftarkan lagi sebagai calon.

 

”Karena di aturan lama, dua periode, kan, baru 12 tahun. Sehingga, boleh maju lagi,” tambahnya.

 

Dengan regulasi baru, Sukardiyono berharap pilur serentak yang rencananya digelar Agustus tahun depan berjalan lancar. Juga, melahirkan pemimpin-pemimpin wilayah baru yang mampu memenuhi harapan warga. (*/zam)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Panitia khusus #Anggota Komisi A DPRD Bantul Sukardiyono #Perubahan Peraturan #DPRD Bantul #Calon Lurah #setda #pilur #Bantul #pemilihan lurah #Kapanewon Bantul #lurah #perda #oendaftaran maba unmer