BANTUL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIJ mendukung penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah yang sedang digarap oleh DPRD Bantul.
Tidak hanya memberikan dukungan, pihaknya juga turut membantu dalam penyusunan Raperda tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menghasilkan produk hukum yang lebih baik.
Raperda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Raperda ini dianggap sangat mendesak dan strategis dalam upaya menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menegaskan, pengelolaan sampah yang efektif tak hanya memerlukan kesadaran masyarakat yang tinggi. Namun juga perlu dukungan dari regulasi yang jelas dan komprehensif.
"Pengelolaan sampah yang baik harus didukung oleh aturan yang sesuai," ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Raperda ini dirancang untuk mengatur secara detail tata cara pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga proses pengolahan akhir.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya Pemkab Bantul untuk menekan jumlah timbunan sampah yang selama ini menjadi masalah besar, terutama di kawasan permukiman dan ruang publik.
Agung menambahkan, pengelolaan sampah yang baik tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
"Sampah yang dikelola dengan baik akan mengurangi risiko pencemaran air, tanah, dan udara. Selain itu, pengelolaan sampah yang tepat juga dapat mendorong terciptanya ekonomi sirkular, di mana sampah bisa diolah menjadi sumber daya yang bernilai ekonomis," sambungnya.
Penyusunan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat.
Diharapkan, regulasi ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi semua stakeholder dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Baca Juga: Apes, Pasutri Curi Motor dengan Bobol Kios Laundry usai Mengundurkan Diri dari Karyawan
Pun selain penting untuk dasar acuan masyarakat, Raperda ini juga mendesak bagi temuan tempat pengolahan sampah ilegal.
Teranyar ini, Satpol PP Bantul menutup enam TPS ilegal yang masing-masing di Kapanewon Banguntapan dan Jetis yang diketahui dari laporan masyarakat.
“Kami panggil enam orang dan ditutup karena tidak ada izin dari DLH Bantul,” ujar Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto.
TPS ilegal itu tetap mematok tarif dalam menerima sampah mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Enam orang yang dipanggil itu untuk enam TPS ilegal berbeda di dua kapanewon. Kini keenamnya dalam pemantauan Satpol PP. Ketika tetap membandel beroperasi akan disidangkan ke meja hijau.
“Keenamnya kooperatif dan sanggup membersihkan sampahnya,” ungkapnya. (rul/wia).
Editor : Winda Atika Ira Puspita