BANTUL - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul yang melakukan pelanggaran pada 2024 mencapai 11 orang. Namun, hanya satu orang yang diberikan sanksi pemberhentian atau dipecat.
Dia adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Alasan pemecatannya karena bolos atau tidak masuk kerja selama dua bulan berturut-turut. Ketidakhadirannya juga tak dilengkapi dengan alasan yang jelas.
“Sehingga diberhentikan dari kedinasan ASN,” beber Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Isa Budi Hartomo Rabu (5/2/2025).
Selain itu, pelanggar lainnya juga didominasi oleh pengajar. Namun mereka hanya diberikan sanksi berupa teguran, penurunan pangkat, dan penurunan gaji.
"Kami tidak sekadar memberikan sanksi, tetapi berupaya meng-upgrade sistem kepegawaian," tuturnya.
Saat ini, total ASN di Bantul mencapai 8.206 orang. Namun pada tahun ini, masih belum ditemukan ASN yang melakukan pelanggaran. Jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah pelanggar tidak pernah mencapai ratusan orang. "Nah dari situ persentasenya hanya nol koma sekian kan dari total ASN yang ada," tuturnya. (rul/eno)