Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

11 PNS di Bantul Langgar Aturan Tahun Lalu, Hanya Satu Guru yang Dipecat gegara Bolos Mengajar Dua Bulan

Khairul Ma'arif • Kamis, 6 Februari 2025 | 05:50 WIB

 

ilustrasi PNS
ilustrasi PNS

BANTUL - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul yang melakukan pelanggaran pada 2024 mencapai 11 orang. Namun, hanya satu orang yang diberikan sanksi pemberhentian atau dipecat.

Dia adalah guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Alasan pemecatannya karena bolos atau tidak masuk kerja selama dua bulan berturut-turut. Ketidakhadirannya juga tak dilengkapi dengan alasan yang jelas.

“Sehingga diberhentikan dari kedinasan ASN,” beber Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Isa Budi Hartomo Rabu (5/2/2025).

 Baca Juga: Pemilik Apartemen Malioboro City Kembali Demo Tuntut Turunnya SLF, Pemkab Sleman Sebut Siap Fasilitasi

Selain itu, pelanggar lainnya juga didominasi oleh pengajar. Namun mereka hanya diberikan sanksi berupa teguran, penurunan pangkat, dan penurunan gaji. 

Kepala BKPSDM Bantul Isa Budi Hartomo.Khairul Ma
Kepala BKPSDM Bantul Isa Budi Hartomo.Khairul Ma

"Kami tidak sekadar memberikan sanksi, tetapi berupaya meng-upgrade sistem kepegawaian," tuturnya.

 Baca Juga: Pemerintah Indonesia Berupaya Pulangkan Predator Seks Reynald Sinaga, Terpidana Kasus Pelecehan Seksual di Inggris

Saat ini, total ASN di Bantul mencapai 8.206 orang. Namun pada tahun ini, masih belum ditemukan ASN yang melakukan pelanggaran. Jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah pelanggar tidak pernah mencapai ratusan orang. "Nah dari situ persentasenya hanya nol koma sekian kan dari total ASN yang ada," tuturnya. (rul/eno)

 

 
Editor : Sevtia Eka Novarita
#pelanggaran #2024 #dipecat #BKPSDM #Aparatur Sipil Negara (ASN) #sanksi pemberhentian #Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia #Bantul #lingkungan #bolos #Pemkab Bantul #pegawai negeri sipil #PNS