BANTUL - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan moratorium untuk pembangunan dan pemberian izin operasional untuk madrasah baru sejak 1 Februari 2024. Selama itu pula, tidak boleh pendirian madrasah baru di seluruh jenjang pendidikan.
"Izin operasional madrasah baru masih ditutup untuk optimalisasi lembaga pendidikan yang sudah ada," sebut Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bantul Ahmad Musyadad Kamis (23/1/2025).
Selain itu, karena adanya gedung madrasah yang masih perlu perhatian termasuk guru yang harus ditata. Aturan tersebut hanya berlaku untuk lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag saja. Baik yang negeri ataupun swasta, mulai RA, MI, MTs, dan MA.
Menurutnya, meski adanya moratorium ada juga dua calon lembaga pendidikan yang tetap mengajukan. Namun, sampai sekarang belum juga diberikan lampu hijau. "Selama 2024 per hari ini belum ada penambahan madrasah baru," sambungnya.
Pria yang kenyang dengan pengalaman sebagai guru ini menyampaikan, terakhir penambahan madrasah di Bantul terjadi pada 2023. Terdiri dari satu MI dan masing-masing dua MTs dan MA. Setelahnya sampai sekarang belum ada lagi madrasah yang mendapat izin.
Musyadad menuturkan, di Bantul ada 141 madrasah negeri dan swasta. Dengan rincian RA 46, MI 42, MTs 31, dan MA 22 yang tersebar di seluruh Bantul. "Paling banyak yang swasta itu di pesantren-pesantren," tuturnya.
Dia memastikan, selama moratorium diberlakukan tidak ada penambahan madrasah baru. Sistem pengajuan izinnya yang terpusat sehingga tidak ada yang melanggar memaksa mendirikan. Kondisi tersebut mengakibatkan pelanggaran karena pendirian madrasah baru selama moratorium dapat diminimalisasi.
Moratorium tersebut tidak berlaku bagi sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. "Tidak ada moratorium, pendirian sekolah baru di Bantul didasarkan Perda Nomor 6 tahun 2018," ujar Ketua Komisi D DPRD Bantul Pramu Diananto Indratriatmo.
Menurutnya, untuk pendirian sekolah yang penting memiliki badan hukum. Meskipun memang nanti untuk memperoleh dapodik dari kementrian, disebut agak sulit. Itu lantaran keputusannya ada di tingkat pusat bukan ranah Pemkab Bantul. (rul)
Editor : Sevtia Eka Novarita