Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Moratorium Masih Berlaku, Tidak Ada Madrasah Baru di Bantul Sampai Sekarang

Khairul Ma'arif • Jumat, 24 Januari 2025 | 03:15 WIB
ILustrasi anak sekolah di Sleman
ILustrasi anak sekolah di Sleman

 

BANTUL - Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan moratorium untuk pembangunan dan pemberian izin operasional untuk madrasah baru sejak 1 Februari 2024. Selama itu pula, tidak boleh pendirian madrasah baru di seluruh jenjang pendidikan.

"Izin operasional madrasah baru masih ditutup untuk optimalisasi lembaga pendidikan yang sudah ada," sebut Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bantul Ahmad Musyadad Kamis (23/1/2025).

 Baca Juga: Pak Ogah di Simpang Tiga Pendowo KH Agus Salim Wonosari Gunungkidul Tertabrak Mobil, Alami Patah Kaki

Selain itu, karena adanya gedung madrasah yang masih perlu perhatian termasuk guru yang harus ditata. Aturan tersebut hanya berlaku untuk lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag saja. Baik yang negeri ataupun swasta, mulai RA, MI, MTs, dan MA. 

Menurutnya, meski adanya moratorium ada juga dua calon lembaga pendidikan yang tetap mengajukan. Namun, sampai sekarang belum juga diberikan lampu hijau. "Selama 2024 per hari ini belum ada penambahan madrasah baru," sambungnya. 

 Baca Juga: Lumbung Mataraman Bakal Dibangun di Piyaman, Solusi Efektif untuk Meningkatkan Ketahanan Pangan Masyarakat

Pria yang kenyang dengan pengalaman sebagai guru ini menyampaikan, terakhir penambahan madrasah di Bantul terjadi pada 2023. Terdiri dari satu MI dan masing-masing dua MTs dan MA. Setelahnya sampai sekarang belum ada lagi madrasah yang mendapat izin. 

Musyadad menuturkan, di Bantul ada 141 madrasah negeri dan swasta. Dengan rincian RA 46, MI 42, MTs 31, dan MA 22 yang tersebar di seluruh Bantul. "Paling banyak yang swasta itu di pesantren-pesantren," tuturnya. 

 Baca Juga: Kementerian Imigrasi Bangun Kantor di Purworejo, Permudah Masyarakat Urus Paspor dan Dokumen Keimigrasian

Dia memastikan, selama moratorium diberlakukan tidak ada penambahan madrasah baru. Sistem pengajuan izinnya yang terpusat sehingga tidak ada yang melanggar memaksa mendirikan. Kondisi tersebut mengakibatkan pelanggaran karena pendirian madrasah baru selama moratorium dapat diminimalisasi. 

 Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Megawati Soekarnoputri ke-78, DPC PDIPKabupaten Sleman Lakukan Penanaman Pohon di Wana Jonggol, Cangkringan

Moratorium tersebut tidak berlaku bagi sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bantul. "Tidak ada moratorium, pendirian sekolah baru di Bantul didasarkan Perda Nomor 6 tahun 2018," ujar Ketua Komisi D DPRD Bantul Pramu Diananto Indratriatmo.

 

Menurutnya, untuk pendirian sekolah yang penting memiliki badan hukum. Meskipun memang nanti untuk memperoleh dapodik dari kementrian, disebut agak sulit. Itu lantaran keputusannya ada di tingkat pusat bukan ranah Pemkab Bantul. (rul)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#badan hukum #jenjang pendidikan #lembaga pendidikan #DPRD Bantul #moratorium #gedung #Kemenag Bantul #Kementerian Agama (Kemenag) #izin operasional #disdikpora badung #Sekolah #Madrasah Baru #madrasah #perda #pembangunan