BANTUL - Warga Bambanglipuro, Bantul bernama Yohanes Berneditus (YB), 43, diringkus polisi karena menjadi joki perjudian online selama setahun terakhir. YB mengoperasikan perjudian jenis togel Hongkong dan judi slot secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Pornomo mengatakan, kasus ini terungkap pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 22.00 usai polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan, polisi menciduk YB yang diketahui terlibat perjudian jenis togel Hongkong dan judi slot dalam situs bernama istanaimpian3.
"Modus pelaku menggunakan permainan judi jenis togel Hongkong dan judi slot dengan uang sebagai taruhannya. Ini tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” kata Dian di Mapolres Bantul, Jumat (22/11/2024).
Peran YB dalam perjudian togel Hongkong ini sebagai joki atau menerima pembelian nomor togel dari beberapa orang yang akan pasang nomor. Tersangka YB menerima pembelian nomor togel dari 10 orang dan memasangnya di situs judi online itu. Setelah menerima uang dari para pemasang, YB langsung memasang taruhan melalui aplikasi atau situs tersebut.
Dalam melakukan judi togel Hongkong, pelaku menebak angka sebanyak dua hingga empat digit angka yang mau dipasang sebelum pukul 22.45. Berselang 15 menit kemudian, hasilnya baru diumumkan atau diundi. “Jika tebakannya benar, pelaku mendapatkan komisi 25 persen. Sementara mereka yang pasang akan mendapatkan 75 persen,” ujar Dian.
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna ungu. Kini Polres Bantul sudah mengajukan pemblokiran situs judi online tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital agar tak bisa lagi diakses.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. “Kami masih melakukan pendalaman sampai ke atasnya, termasuk bagaimana cara dia (tersangka) bisa masuk," ucap Dian.
Kepada wartawan, YB mengaku sudah melakukan perbuatannya selama satu tahun. Dari aksinya, YB meraup keuntungan per hari sebesar Rp 100 ribu. Dia juga mengaku tidak bisa membuat situs judi online secara mandiri.
Situs tersebut dijalankannya dengan akun miliknya. "Sekitar satu tahun yang lalu. (Keuntungan) nggak tentu, paling sekitar seratus ribu untuk per harinya. Orangnya (pemasang) itu-itu saja," kata YB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 2 KUHP sub pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. (tyo/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita