Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Bantul Tunggu Arahan Provinsi untuk Menindak Outlet Miras Tidak Berizin, Polres Bantul Musnahkan Miras Ilegal Selama Operasi Sebulan

Khairul Ma'arif • Selasa, 22 Oktober 2024 | 23:17 WIB

 

Pemusnahan miras di Bantul yang dilakukan di halaman Mapolres Bantul sebagai komitmen pemberantasan terhadap peredaran miras. 
Pemusnahan miras di Bantul yang dilakukan di halaman Mapolres Bantul sebagai komitmen pemberantasan terhadap peredaran miras. 

BANTUL - Persoalan mengenai peredaran minuman keras (miras) ataupun minuman beralkohol (Mihol) sedang menjadi perhatian serius di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Itu lantaran masifnya penolakan dari berbagai Ormas keagamaan karena dinilai sangat banyak jumlah outletnya dan tidak terkendali.

Tuntutan tersebut tentunya mendapat respon dari pemangku kebijakan yang berwenang.

Untuk di Kabupaten Bantul, sejumlah stakeholder terkait sudah menindaklanjuti berbagai penolakan tersebut.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Bantul sudah melakukan pendataan terhadap outlet penjual Miras atau Mihol di wilayahnya.

Kurang lebih ada 20 outlet miras atau mihol di Bantul yang seluruhnya tidak berizin.

Selain itu, sudah dilakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP.

Pengawasan sudah dilakukan tetapi untuk tindak lanjut memberikan teguran ataupun penindakan masih menunggu arahan provinsi.

"Kami menunggu kebijakan dari Pemprov DIY karena banyak aduan agar tidak berbeda-beda jadi bergerak bersama," ujar Kepala DPMPTSP Bantul Annihayah, Selasa (22/10/2024).

Langkah tersebut diambil karena penolakan yang masif menjadi sesuatu hal yang baru.

Oleh karena itu, dinilainya kebijakannya harus selaras tidak berbeda-beda.

Pemusnahan miras di halaman Mapolres Bantul sebagai komitmen pemberantasan terhadap peredaran miras.
Pemusnahan miras di halaman Mapolres Bantul sebagai komitmen pemberantasan terhadap peredaran miras.

Apalagi memang penolakan terhadap maraknya outlet miras atau mihol diarahkan ke DIY secara umum.

Annihayah menuturkan, untuk outlet di miras atau mihol di Bantul harus berjarak dari tempat ibadah dan sekolah.

Minimal paling tidak 1500 meter karena itu menjadi ketentuan Perda Bantul. Menurutnya, selama ini mayoritas outlet miras di Bantul baru memiliki nomor induk berusaha (NIB).

"NIB itu pintu awal setelah itu harus mengurus izin yang dalam pengurusannya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Perda," tegasnya.

Sementara itu, sebagai komitmen Polres Bantul memusnahkan seribuan barang bukti miras ilegal dan oplosan.

Penyitaan terhadap miras yang dimusnahkan itu hasil patroli dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan hasil operasi cipta kondisi.

Pemusnahan yang dilakukan di Halaman Mapolres Bantul, Selasa (22/10/2024) itu penyitaan selama satu bulan terakhir.

Waka Polres Bantul Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, instansinya rutin melaksanakan razia miras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Bantul.

Itu karena miras kerap menjadi akar kejahatan dan dapat mempengaruhi dan memicu orang melakukan kejahatan.

"Total miras yang kami sita dan dimusnahkan sebanyak 1.564 botol, dengan rincian 398 botol miras berbagai merk dan jenis serta 1.166 botol miras oplosan," tuturnya.

Dia mengajak warga Bantul untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali.

Ia memastikan, Polres Bantul tak akan henti-hentinya menggelar operasi pekat dengan mendatangi warung-warung yang nekat menjual miras.

Pasalnya, selama ini miras menjadi sumber atau pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas di Kabupaten Bantul.

"Karena kejahatan konvensional yang diawali dari mengkonsumsi miras sering kali terjadi di wilayah hukum Polres Bantul, tapi kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantasnya, sehingga Kabupaten Bantul selalu kondusif," terang Kompol Ika.

Peran serta dari masyarakat penting dalam memberantas peredaran miras illegal.

Oleh karena itu, apabila mengetahui adanya jual beli miras di lingkungannya, dapat melaporkannya ke polisi terdekat. (rul)

 

Pemusnahan miras di halaman Mapolres Bantul sebagai komitmen pemberantasan terhadap peredaran miras.
Pemusnahan miras di halaman Mapolres Bantul sebagai komitmen pemberantasan terhadap peredaran miras.
Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pemprov DIY #operasi #berizin #Miras #Outlet Miras #provinsi #polres bantul #Pemkab Bantul #Daerah Istimewa Yogyakarta