BANTUL - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) semakin lebih mudah. Setelah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul me-launching Bayar Pakde QRIS.
”NAMA inovasinya Bayar Pajak dengan QRIS. Memang tujuannya untuk mempermudah pembayaran,” tegas Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul Trisna Manurung saat acara High Level Meeting Percepatan ETPD, Launching Bayar Pajak dengan QRIS dan Pengundian Hadiah atas Pelunasan Pembayaran PBB P2 Tahun 2024 di Grand Rohan, Rabu (11/9/2024).
Ya, wajib pajak (WP) saking mudahnya bisa membayar PBB P2 di mana saja.
WP cukup memindai barcode yang tertera di sebelah kanan bagian bawah SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) PBB P2. Atau WP bisa langsung mengakses https://pajakda.bantulkab.go.id.
Setelah itu WP tinggal mengisi data identitas.
Mulai nama, NOP (nomor objek pajak) e-mail, hingga nomor telepon. E-mail dan nomor telepon diperlukan. Agar WP bisa menerima notifikasi bukti pembayaran jika transaksi sudah selesai. Selengkapnya lihat grafis.
Inovasi ini, Trisna menyebut, kian melengkapi daftar pilihan cara pembayaran PBB P2.
Sebelumnya BPKPAD telah bekerja sama dengan berbagai platform digital. Mulai Tokopedia, Shopee, Gojek, Link Aja!, Dana, hingga Livin’. Juga, Indomaret.
”Ini bentuk upaya kami memberikan layanan prima kepada wajib pajak melalui implementasi teknologi,” ungkap Trisna menegaskan pembayaran melalui QRIS bebas dari biaya administrasi.
Disinggung terkait masifnya pemanfaatan teknologi di lingkungan pemkab, pejabat yang tinggal di Kapanewon Srandakan ini menegaskan sebagai keniscayaan.
Itu sebagai bentuk respons pemerintah terhadap perkembangan teknologi.
Toh, perkembangan teknologi bisa dimanfaatkan untuk mempermudah berbagai jenis layanan.
Di lingkungan BPKPAD, Trisna mencontohkan, berbagai jenis transaksi telah menerapkan cashless. Pendapatan, misalnya, telah menerapkan e-retribusi dan e-SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah). Pun dengan belanja.
”Elektronifikasi transaksi belanja daerah melalui SP2D (surat perintah pencairan dana) online dan cash management system,” ungkapnya.
Dengan berbagai terobosan itu, Trisna mengungkapkan capaian indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (IETPD) terus membaik. Pada semester pertama 2023, misalnya, mencapai 93,70 persen.
”Kemudian pada semester pertama tahun 2024 sebesar 97,00 persen,” sebutnya.
Capaian ini berbanding lurus dengan pendapatan PBB P2.
Menurutnya, berbagai kemudahan pembayaran mendongkrak realisasi PBB P2.
Berdasar data BPKPAD, realisasi PBB P2 hingga awal September telah menyentuh Rp 62 miliar.
”Dengan pokok ketetapan sebesar Rp 79,9 miliar. Itu dari 630.991 lembar SPPT,” sebutnya.
Ikut hadir dalam acara ini, antara lain, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Asisten Bidang Pemerintahan Setda Hermawan Setiaji, Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim, dan Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad. Juga, seluruh panewu dan lurah se-Bantul.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, realisasi pajak daerah harus terus meningkat. Lantaran pajak daerah menjadi salah satu sumber untuk membiayai berbagai pembangunan daerah.
”Dan pemerintah daerah dapat meningkatkan kemandirian keuangan daerah,” ucapnya.
Melalui berbagai inovasi, Halim optimistis target penerimaan pajak daerah bisa tercapai. Toh, WP kian mudah untuk menunaikan salah satu kewajibannya.
Rutin Berikan Reward untuk WP Teladan
Tingginya realisasi PBB P2 juga tak lepas dari kesadaran WP. Karena itu, BPKPAD saban tahun rutin memberikan penghargaan kepada WP teladan. Tak terkecuali tahun ini.
Lalu, apa saja reward-nya? Kabid Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan BPKPAD Bantul Darmawan Purwana menyebut ada 39 sepeda motor. Plus hadiah utama berupa satu unit Honda Brio.
Kendati begitu, tidak semua WP bisa mengikuti pengundian.
WP tertentu yang bisa mengikutinya. Mereka adalah WP yang membayar PBB P2 maksimal sebulan sebelum jatuh tempo. Sesuai dengan jatuh tempo masing-masing kapanewon.
Ya, BPKPAD membagi jatuh tempo pembayaran PBB P2 menjadi tiga. Yakni, 31 Juli, 31 Agustus, dan 30 September. (*/zam)
Editor : Meitika Candra Lantiva