BANTUL – Jajaran Polsek Dlingo meringkus dua pemuda warga Temuwuh, Dlingo, Bantul usai keduanya mencuri sebuah alat musik keyboard atau organ di SMP Taman Dewasa 1 Dlingo. Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak sekolah mengalami kerugian senilai Rp 6 juta.
Kapolsek Dlingo AKP Wido Dwiyono mengatakan, kejadian pencurian itu diketahui saat salah satu guru bernama Lasiman hendak membuka pintu ruangan di sekolah pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah masuk, Lasiman mendapati ada yang aneh pada masing-masing pintu di dalam ruangan."Saat pintu dibuka, kondisi pintu ruangan kepala sekolah dan tata usaha dalam kondisi tertutup. Namun kunci pada pintu-pintu itu rusak," katanya di Mapolres Bantul, Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Hilang, Warga Sanden Ini Diduga Terseret Arus Ketika Menjaring Ikan di Muara Sungai Opak Bantul
Lasiman selanjutnya mengecek pintu di ruangan guru. Ternyata pintu di ruang guru juga dalam kondisi rusak. Bahkan terdapat bekas congkelan pada pintu tersebut. Setelah mengecek ruang guru, ternyata keyboard merk Yamaha PSR 3000 senilai Rp 6 juta telah raib.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (3/9/2024) setelah polisi melakukan penyelidikan. Penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lain yang ada di TKP. Di mana mengarah pada orang terduga pelaku berjumlah dua orang. Kedua pelaku adalah Agus Saputro (AS) alias Bandek, 23, dan A. Rizqi Fatahillah (ARF) alias Tekek, 24. Keduanya adalah “Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel pintu menggunakan pipa besi,” jelas Wido.
Tersangka AS alias Bandek mengakui jika perbuatannya mencuri keyboard dilakukan secara spontan. Saat itu, ia bersama ARF sedang berjalan-jalan dan kebetulan melewati SMP Taman Dewasa I Dlingo pada Minggu (1/9/2024) pagi. "Tiba-tiba ada keinginan untuk mencuri," ujar AS.
Setelah berhasil mencuri keyboard, AS kemudian membawa barang hasil curian tersebut ke rumahnya. Tidak berselang lama, AS kemudian menjajakan barang curian tersebut di Facebook dengan harga Rp 2,5 juta. Namun dalam perkembangannya, keyboard itu laku Rp 2,3 juta. “Begitu ada yang minat, saya ketemuan terus COD. Uangnya saya gunakan untuk jajan dan bayar utang," kata AS.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (tyo)
Editor : Din Miftahudin