BANTUL - Munculnya peraturan pemerintah (PP) tentang kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini bisa memicu masalah di daerah. Terutama berkaitan dengan pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Bantul Ahmad Sidqi mengatakan sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah tentu di daerah siap mendukung. Pihaknya sedang mempelajari terbitnya PP yang ditandatangani pada Jumat (26/07/2024) tersebut.
"Jika hanya sekedar edukasi tidak masalah. Tapi yang jadi masalah, bagaimana persepsi masyarakat atas redaksi yang muncul dalam Pasal 103 ayat (4) butir e (penyediaan alat kontrasepsi kelompok usia sekolah dan remaja)" kata Ahmad Sidqi pada Selasa (6/8/2024).
Jika nanti PP turun dan dibarengi dengan petunjuk teknis (juknis), pihak terkait perlu proaktif menjelaskan tentang bunyi pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi itu.
"Sehingga masyarakat benar-benar tereduksi terkait dengan reproduksi kesehatan," jelasnya.
Jangan sampai munculnya PP tentang kesehatan dalam butir e seolah-olah pemerintah menyediakan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.
"Artinya penyediaan alat kontrasepsi ini kan perlu diperjelas. Narasi (menjelaskan kepada masyarakat) yang tepat saya rasa perlu. Karena ini masih multitafsir," ungkapnya.
Menurut dia, pihak paling berkompeten mensosialisasikan PP tersebut dari kementerian kesehatan melalui jajaran dibawahnya. Sejauh ini Kankemenag Bantul juga belum pernah mendapatkan sosialisasi.
"Ini kan, baru beberapa hari lalu ditandatangani," ucapnya.
Kata Ahmad Sidqi, PP tentang kesehatan harus disosialisasikan lintas sektoral agar dalam penyampaian dapat disinergikan dengan program-program pemerintah dalam bidang yang lain.
"Misalanya di kami, ada program pencegahan usia dini. Disitu perlu terdapat edukasi terkait dengan kesehatan reproduksi," ungkapnya.
Baca Juga: Baznas Kabupaten Magelang Kucurkan Dana Rp 525,7 Miliar, untuk Santuni Ribuan Anak Yatim Piatu
Kalau bisa bersinergi lintas sektoral, sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi benar-benar dapat dipahami berbagai lapisan masyarakat.
"Apa lagi membaca PP ini multitafsir juga, ketika ada penyediaan alat kontrasepsi," terangnya.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Kulon Progo Wahib Jamil mengatakan intinya kembali ke Pasal 98. Di pasal tersebut sudah ditegaskan bahwa, upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan
menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
"Ketika norma agama tidak memperbolehkan berarti itu tidak bisa dilakukan," kata Wahib Jamil.
Mestinya nanti ada petunjuk teknisnya. Pembuat peraturan pemerintah tentu sudah mempertimbangkan segala sesuatunya.
"Kalau kami, masyarakat, pelaku pendidikan, kembalinya pada Pasal 98 tadi. Kembali pada norma agama," tegasnya. (gun)
Editor : Iwa Ikhwanudin