RADAR JOGJA - Viralnya dugaan pungutan liar (pungli) oleh akun Instagram Mitayoo di RT 3, Padukuhan Kenalan, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul mendapatkan titik terang. Iuran RP 1,5 juta yang dibebankan kepada warga pindahan dari Wirobrajan, Kota Jogja ini disebut tidak wajib.
Hanya saja, warga baru harus menerima konsekuensianya jika tidak membayarkan uang tersebut. Yakni tak bisa memanfaatkan alat-alat inventaris milik RT setempat. Seperti misalnya piring, gelas, tenda, dan kursi yang bisa dimanfaatkan saat warga memiliki acara.
Seluruhnya diperoleh dari iuran sukarela warga. "Mbaknya mungkin keberatan atau gimana (untuk membayarkan Rp 1,5 juta,” ucap Carik Bangunjiwo Mugi Raharjo Senin (22/7).
Oleh karena itu, ketika ada warga baru yang menikmati fasilitas itu tanpa ada sumbangsih, menimbulkan kesenjangan dengan warga lama. "Tidak ada paksaan tetapi hak-haknya memiliki inventarisasi RT terbatas," lanjutnya.
Setelah dimintai iuran tersebut, kata Mugi, ketua RT setempat juga menjanjikan akan menjelaskan secara rinci. Terkait penggunaan biaya yang dibayarkan saat bertemu langsung. “Setelah itu tidak ada komunikasi sama sekali, lantas viral," bebernya.
Sampai kejadian ini viral, lanjut Mugi, ketua RT setempat belum menjelaskan perihal iuran sama sekali. Padahal, yang bersangkutan sudah pindah sejak Ramadan lalu.
Nantinya, Mitayoo dan RT setempat akan didatangkan ke Kantor Lurah Bangunjiwo besok (24/7). “Ini gotong royong bukan membayar kompensasi kepindahan," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan padukuhan setempat Tatang Raharjo saat dihubungi enggan memberikan penjelasan apapun. Alasannya sekarang belum bisa menyampaikan statement apapun.
Itu lantaran masih dilakukan koordinasi dengan pengurus RT beserta tokoh masyarakat. "Rencana diseragamkan dulu agar satu pintu yang sama tidak berbeda-beda," tuturnya. (rul/eno)