Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Jumlah Pendaftar Melampaui Kebutuhan, KPU Bantul Tak Perpanjang Proses Pendaftaran PPK Pilkada 2024

Gregorius Bramantyo • Kamis, 2 Mei 2024 | 01:29 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

BANTUL – Proses seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Bantul telah dimulai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul mencatat saat ini telah ada 248 orang pendaftar PPK.

Kepala Divisi Sosial Pendidikan Politik dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bantul Wuri Rahmawati mengatakan, KPU Bantul tidak memperpanjang pendaftaran calon anggota PPK.

Sebab jumlah pendaftar telah dua kali melebihi jumlah anggota PPK yang diperlukan untuk Pilkada 2024.

"Semua pendaftar calon PPK sudah lebih dari PPK yang dibutuhkan karena satu kapanewon memerlukan lima orang PPK. Sehingga jumlah pendaftar calon anggota PPK per kapanewon minimal 10 orang," ujarnya, Rabu (1/5/2024).

Wuri menjelaskan, jumlah pendaftar calon anggota anggota PPK pada 17 kapanewon di Bantul telah melebihi jumlah minimal pendaftar yang dibutuhkan.

Sebelumnya ada 370 orang pendaftar calon anggota PPK.

Namun dari jumlah tersebut, hanya 248 orang yang menyerahkan berkas pendaftaran.

Meski begitu, menurut Wuri, proses pendaftaran tidak diperpanjang.

“Karena jumlah pendaftar setiap kapanewon telah sama atau lebih dari dua kali jumlah anggota PPK yang dibutuhkan,” katanya.

Ia menyampaikan, pemilihan anggota PPK Pilkada 2024 akan dilakukan dengan seleksi terbuka.

Sehingga, menurut Wuri, tidak ada mekanisme prioritas bagi anggota PPK yang terlibat dalam Pemilu 2024.

"Pemilihan anggota PPK Pilkada 2024 berdasarkan nilai yang lulus computer assisted test,” jelasnya.

Peserta calon anggota PPK akan melakukan seleksi tertulis CAT dengan materi mengenai pengetahuan kebangsaan, kompetensi dasar dan pengetahuan kepemiluan.

Selain itu, pemilihan calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara, serta masukan dan tanggapan masyarakat. CAT tersebut akan dilakukan pada 6 Mei 2024.

Wuri menyebut, KPU Bantul akan merekrut 225 orang anggota PPS Pilkada 2024.

Pemilihan calon anggota PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) Pilkada 2024 akan ditambah konfirmasi hasil evaluasi kinerja saat menjalankan tugas Pemilu 2024.

Wuri mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jumlah anggota KPPS yang akan direkrut.

Lantaran jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 di Bantul belum dipastikan.

“Proses pemetaan TPS baru akan dilakuakan bulan Mei ini,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah PPS yang dibutuhkan pada Pilkada Bantul 2024 mencapai 225 petugas.

KPU Bantul akan mulai membuka rekrutmen untuk calon anggota PPS secara terbuka mulai Kamis (2/4/2024) hingga Rabu (8/4/2024).

“Kebutuhannya di setiap kalurahan membutuhkan tiga orang PPS,” kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa.

Untuk persyaratan mendaftar sebagai calon anggota PPS di Pilakda 2024 sama dengan PPS untuk Pemilu 2024.

Beberapa persyaratan meliputi warga negara Indonesia, usia minimal 17 tahun, dan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kemudian memiliki integritas, kejujuran, dan ketidakberpihakan pada partai politik.

Lalu tidak menjadi anggota partai politik dan berdomisili di dalam wilayah kerja PPS.

Selain itu harus sehat jasmani dan rohani dan tidak menggunakan narkoba.

“Pendidikan minimal lulusan SMA sederajat dan bebas dari hukuman penjara," jelas Joko. (tyo)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#PPS #pilkada 2024 #melampaui #pendaftar #kebutuhan #mekanisme #KPU Bantul #ppk #anggota