BANTUL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul melakukan kerja sama dengan BPD DIY cabang Bantul untuk mengelola anggaran Pemilihan kepala daerah 2024.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada Jumat (5/4/2024) antara Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho dengan Kepala BPD DIY Cabang Bantul Fendi Muryawan.
Didik Joko menyampaikan, pengelolaan anggaran pilkada ini merupakan tindak lanjut setelah adanya pencairan dana hibah pilkada dari Pemkab Bantul kepada Bawaslu Bantul.
Ia mengatakan, Bawaslu Bantul menerima hibah dana Pilkada sebesar Rp 13,5 miliar.
Naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) telah ditandatangani di bulan November 2023 yang lalu.
“Selanjutnya dari total dana hibah tersebut telah dilakukan pencairan dana hibah sebesar 40 persen dari total hibah atau sekitar Rp 5 miliar,” ujar Didik, Jumat (5/4/2024).
Didik menegaskan bahwa nantinya kerjasama ini akan berfokus pada pendistribusian anggaran untuk pengawas badan ad hoc.
Baik itu pantia pengawas kecamatan (panwascam), Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan pengawas TPS untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024.
"Untuk pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” jelas Didik.
Kepala BPD DIY Cabang Bantul Fendi Muryawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi Bawaslu Bantul atas kerja samanya dalam pengelolaan anggaran pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul.
BPD DIY Cabang Bantul menegaskan komitmennya bahwa akan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengawas badan ad hoc.
“Sampai dengan tahapan pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul selesai,” ucap Fendi.
Pelayanan ini akan dilakukan dengan mengoptimalkan layanan di 19 kantor BPD DIY cabang pembantu yang tersebar di 17 kecamatan.
BPD DIY Cabang Bantul juga berkomitmen untuk mengelola anggaran dengan professional dan akuntabel.
“Harapannya dengan pengelolaan anggaran yang akuntabel tidak menyisakan permasalahan dalam pengelolaan hibah pemilihan kepala daerah,” tandas Fendi. (tyo)
Editor : Amin Surachmad