BANTUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) lebaran 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Bantul.
Pemkab Bantul sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,5 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN. Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Trisna Manurung menyampaikan, anggaran THR tahun ini telah dianggarkan dalam APBD 2024.
Tahun 2024, anggaran THR tersebut akan dialokasikan untuk 6.498 PNS dan 1.342 PPPK.
Sementara tahun 2023, Pemkab Bantul telah mengeluarkan anggaran Rp 35,4 miliar untuk 6.950 PNS dan 856 PPPK.
"Jadi kalau khusus untuk THR sesungguhnya baik THR atau gaji ke-13 anggarannya hampir sama dengan gaji reguler di Pemkab Bantul sekitar Rp 38,5 miliar," katanya, Senin (25/3).
Menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.14/2024, pencairan THR 2024 paling cepat pada 26 Maret 2024.
Sementara untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2024.
"Jadi pencairan THR bertahap, mulai tanggal 26 Maret itu dicairkan, tetapi tergantung Pemda masing-masing, tidak semua kabupaten dan kota sama waktu pencairannya,” ujarnya.
Sementara menurutnya, alokasi THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan gaji pokok sesuai golongan ASN yang bersangkutan.
"Sesuai gajinya masing-masing. Kan ASN gajinya sudah diatur melalui PP. Jadi ketika dia mendapat gaji misal Rp 3 juta, hampir sama dengan satu bulan gaji," imbuh Trisna.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan, THR ASN Pemkab Bantul diperkirakan akan cair pada awal April 2024.
Sementara regulasinya pencairan THR bagi ASN paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tetapi bisa lebih dari hari H, tergantung situasi dan kondisi. Kami berusaha di angka H-10 lebaran. Persoalan nanti ada yang meleset ya tidak jauh-jauh, agar segera bisa dibayarkan," ujarnya.
Ia memperkirakan pada pekan pertama April 2023, sekitar tanggal 1-2 April 2024 akan dilakukan pembayaran gaji ASN. Kemudian diikuti pencairan THR ASN sekitar dua sampai tiga hari setelahnya.
Isa Budi menilai, keluarnya PP No.14/2024 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN cukup mepet.
Karena itu Pemkab Bantul masih berupaya merampungkan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi turunannya.
"PP kan harus diturunkan dalam Perbup, kami baru mendapat PP di awal puasa, artinya kami hanya punya waktu 20 hari dikurangi libur untuk mengurus regulasi. Saat regulasi jadi, kami harus mengurus sistem dan administrasinya," jelasnya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad