BANTUL – Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul saat ini tengah mencari lokasi untuk membangun tempat pemungutan retribusi (TPR) baru.
Langkah ini guna memindahkan TPR lama di kawasan Pantai Selatan (Pansela) Bantul.
Plt Kepala Dinpar Bantul Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, penentuan lokasi TPR pansela yang baru menyusul akan tersambungnya Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di sepanjang Pantai Selatan DIY.
Itu jalur yang menghubungkan wilayah Bantul dengan Kulon Progo di sisi barat dan Gunungkidul di sisi timur.
"Saat ini kami sedang identifikasi titik yang pasti karena diharapkan tahun depan TPR itu sudah mulai beroperasi," katanya saat dihubungi, Kamis (7/3).
Saat ini, lokasi TPR sebagai gerbang wisata pansela Bantul berada di sisi utara JJLS yang membentang di wilayah Bantul.
Sehingga ketika nanti seluruh JJLS tersambung dengan daerah lain, maka keberlangsungan arus wisatawan perlu dipikirkan.
Apalagi, pada akhir tahun 2024 Jembatan Pandansimo di Srandakan diprediksi sudah bisa beroperasi. Kemudian JJLS Kelok 23 juga akan rampugn di awal tahun 2025.
“Sehingga memang mau tidak mau Bantul harus memindah TPR di sisi selatan JJLS," ujar Kwintarto.
Terkait rencana pemindahan TPR Pansela, Dinpar Bantul sudah mengajukan rancangan ke pemerintah kabupaten.
Termasuk, melakukan pembinaan kepada unsur yang terkait.
Dalam hal ini masyarakat di sekitar lokasi TPR. Hanya saja sampai saat ini belum bisa terealisasi terkait dengan hal tersebut.
“Maka pemindahan TPR ini kami usulkan, tetapi eksekusinya kapan kami mengikuti arahan dan kebijakan saja. Secara prinsip seperti itu," jelas Kwintarto.
Mantan panewu Sewon ini menyebut, dinasnya juga belum memastikan apakah nanti TPR pansela yang dibangun di sisi selatan JJLS hanya satu lokasi untuk tiket terusan ke semua objek wisata pantai saja.
Atau, beberapa TPR disesuaikan dengan masing masing kawasan pantai.
Namun Dinpar Bantul mencanangkan nantinya untuk kawasan Pantai Parangtritis hingga Pantai Pandansimo menjadi salah satu destinasi yang hanya menggunakan tiket terusan.
Hal itu untuk memudahkan wisatawan berpindah dari pantai ke pantai lainnya.
“Jadi, satu tiket bisa mengunjungi beberapa objek wisata pantai," ucapnya.
Kwintarto mengatakan, besaran tarif retribusi wisata untuk tiket terusan sebesar Rp 15 ribu per orang.
Retribusi itu juga untuk penyesuaian tarif wisata yang saat ini masih Rp 10 ribu per orang tiap objek wisata.
Meski begitu, tiket terusan berlaku hanya satu hari pada saat wisatawan berkunjung. Sehingga nantinya proses penarikan retribusi wisata di masing-masing wisata.
“Dengan tarif tersebut yang penting dalam satu hari tiketnya yang dicantumkan tanggalnya apabila dia pindah ke pantai lain tidak perlu bayar lagi," katanya. (tyo)
Editor : Amin Surachmad