RADAR JOGJA - Setelah sebelumnya Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII) giliran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang yang menyatakan sikap terkait proses demokrasi yang dinilai melenceng.
Anggota Dewan Guru Besar UMY Prof. Dr. Akif Khilmiyah menegaskan, dalam satu tahun terakhir, eskalasi pelanggaran konstitusi dan hilangnya etika bernegara seperti tiada henti. Bahkan meningkat tanpa malu-malu lagi. Dicontohkannya, mulai dari KPK yang dikebiri, pejabat yang doyan korupsi, DPR yang tak berfungsi membela anak negeri dan sebagian hakim MK yang tidak punya etika dan harga diri. Puncak dari semua itu adalah dipasungnya hakim MK oleh ambisi penguasa negeri dan hilangnya etika dalam politik.
"Para penguasa, alih-alih memikirkan rakyat yang tereliminasi kekuatan oligarki, malah sibuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan tak kenal henti," serunya dalam sesi orasi di lingkungan kampus UMY, Sabtu (3/3).
Kerapuhan fondasi bernegara, kata dia, hampir sempurna. Karena para penyelenggara negara mulai dari pemerintah, DPR serta peradilan gagal menunjukkan keteladanan dalam menjaga kepatuhan pada prinsip-prinsip konstitusi dan etika bernegara. "Keteladanan penyelenggara negara adalah kunci keberhasilan sebuah negara dalam mencapai tujuan negara dan cita-cita bangsa Indonesia," ungkapnya.
Rektor UMY Dr. Ir. Gunawan Budiyanto turut menyampaikan, secara umum proses demokrasi memang harus selalu patuh mengedepankan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku."Saya melihat demokrasi mulai jauh dari cita-cita kemerdekaan Indonesia dan ini harus kita kembalikan bersama," lontarnya.
Gunawan sendiri memaparkan, salah satu tugas dan fungsi kampus sebagai institusi pendidikan juga memberikan kritik terhadap kinerja dan proses demokrasi itu sendiri. "Kampus harus jadi sosial kontrol dalam pelaksanaan demokrasi berbangsa dan bernegara," bebernya.
Anggota Dewan Guru Besar UMY Prof. Dr. Akif Khilmiyah menambahkan, segenap guru besar dan civitas akademika UMY mendesak Presiden RI untuk menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Sebagai penyelenggara negara untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu 2024 yang jujur dan adil. "Penggunaan fasilitas negara dengan segenap kewenangan yang dimiliki merupakan pelanggaran konstitusi yang serius," tegasnya.
UMY juga menuntut para aparat hukum meliputi polisi, kejaksaan serta birokrasi untuk bersikap netral dalam kontestasi pemilu 2024. KPU, Bawaslu, DKPP serta organisasi yang berada di bawahnya agar bersikap independen demi terlaksananya pemilu 2024 yang jujur dan adil. Serta mendesak partai politik untuk menghentikan praktik politik uang dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kontestasi pemilu 2024 serta harus mengedepankan politik gagasan dan edukasi politik yang mencerdaskan rakyat.
Poin selanjutnya adalah menuntut lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya, Mahkamah Konstitusi agar bersikap independen dan imparsial dalam menangani berbagai sengketa dan pelanggaran selama proses Pemilu 2024. "Kami juga imbau seluruh rakyat Indonesia bersama-sama mengawal pemilu 2024 agar bermartabat, jujur dan adil," pesannya. (iza/pra)
Editor : Satria Pradika