BANTUL - Sektor perpajakan masih menjadi salah satu andalan bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendulang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sektor perpajakan dan pendukungnya yang ada di Kabupaten Bantul merupakan salah satu penyumbang tertinggi perolehan PAD Bantul.
Pada tahun 2023 lalu, Pemkab Bantul menetapkan target PAD dari sektor perpajakan sebesar Rp 586.566.461.048.
Dari jumlah tersebut, pajak dari sektor restoran sebesar Rp 27 miliar. Realisasinya mencapai Rp 31 miliar atau 115 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul Trisna Manurung menyebut, pajak dari restoran di Bantul cukup besar.
Menurutnya, disebabkan banyaknya pengunjung dan meningkatnya jumlah restoran.
Ia mengatakan, pajak dari restoran meningkat cukup tajam setelah pandemi Covid-19.
Pada tahun 2022, realisasi pajak dari restoran masih berada di agka Rp 16 miliar.
“Tahun 2023 kemarin di angka Rp 31 miliar, hampir 40 persen kenaikannya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (24/1).
Menurutnya, jumlah PAAD dari sektor pajak restoran bergantung kepada kunjungan wisatawan.
Bahkan, dari pendataan BPKPAD Bantul, ada banyak restoran baru yang turut mewarnai peningkatan PAD Bantul di sektor perpajakan.
Trisna menambahkan, PAD dari sektor perpajakan di Bantul selalu melebih target. Namun angkanya tidak terlampau tinggi.
Dalam beberapa tahun terakhir, khusus untuk pajak restoran memang diakuinya peningkatannya cukup tajam.
“Karena hasil pendataan dan ada kaitannya dengan kunjungan wisata. Kalau saat Covid kemarin sempat drop, itu relate dengan kondisi kepariwisataan kita,” katanya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bantul Yohanes Hendra menyebut, PAD dari sektor pajak restoran meningkat tiap tahunnya.
Disebabkan BPKPAD yang selalu intens mendata restoran dan rumah makan di Bantulmemang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Yang belum diminta untuk memiliki NPWP, yang pada akhirnya itu dapat meningkatkan pajak restoran,” ungkapnya.
Hendra menekankan, PHRI Bantul selalu mendukung BPKPAD untuk menertibkan restoran-restoran yang belum menjadi anggota PHRI untuk membayar pajak.
Sesuai dengan aturan yang berlaku. Supaya PAD Bantul di sektor pajak restoran selalu meningkat tiap tahunnya.
“Pajak yang diberikan kepada restoran itu bukan hak dari pemilik restoran, tapi kewajiban dari para tamu yang dititipkan kepada restoran untuk dibayarkan ke BPKPAD. Jadi, para manajer restoran jangan sampai salah kira. Kalau ini diambil, maka ada penggelapan pajak,” ujarnya.
Ia mengatakan, meningkatnya jumlah restoran di Bantul dipengaruhi banyaknya destinasi buatan yang di dalamnya terdapat restoran.
Namun, ia meminta pemerintah untuk menertibkan restoran-restoran baru itu dalam hal izin, persyaratan pembangunan, dan terutama pajak.
Diakui, banyak kafe baru di Bantul yang terkesan diam-diam saja. Ketika dilakukan sosialisasi dari PHRI, didapati bahwa kafe-kafe baru yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Otomatis belum terdaftar sebagai wajib pajak.
“Ini alarm bagi pemerintah untuk menertibkan, baik yang di asosiasi maupun yang non asosiasi,” tandas Hendra. (tyo)
Editor : Amin Surachmad