Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tertangkap OTT Buang Sampah, KTP Akan Dibawa Satpol PP Bantul

Gregorius Bramantyo • Jumat, 29 Desember 2023 | 14:55 WIB
EFEKTIF?: Pengendara melintas di depan spanduk imbuan larangan pembuangan sampah liar di Ringroad Selatan, Wojo, Bangunharjo, Sewon. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)
EFEKTIF?: Pengendara melintas di depan spanduk imbuan larangan pembuangan sampah liar di Ringroad Selatan, Wojo, Bangunharjo, Sewon. (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

 

RADAR JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah menerapkan penindakan yustisi bagi pelaku pembuang sampah liar. Penindakan yustisi itu telah diterapkan sejak Kamis (21/12) lalu.

Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, langkah tersebut untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Pelaku pembuangan sampah liar itu ditangkap saat Satpol PP Bantul melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah lokasi.

Satpol PP Bantul menerapkan proses yustisi sesuai dengan Perda Kabupaten Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Kemudian Perda Kabupaten Bantul No.4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Juga Keputusan Bupati Bantul No.333/2023 tentang Status Darurat Pengelolaan Sampah.

“Teknis yustisi itu kami pantau dan intai, kalau sampai ada yang tertangkap dan terbukti, nanti kami buatkan panggilan. KTP-nya kami bawa, nanti diundang di hari tertentu untuk kami lakukan penyidikan,” kata Jati, Kamis (28/12).

Meski begitu, penindakan yustisi itu akan kembali digalakkan pada bulan Januari 2024 mendatang usai masa liburan natal dan Tahun Baru (Nataru). Lantaran Satpol PP bantul saat ini masih berkonsentrasi di pengamanan masa Nataru.

Pada Januari 2024, Satpol PP Bantul akan kembali fokus menangani masalah sampah. Apalagi Pemprov DIJ menyebut TPA Regional Piyungan tidak lagi menerima sampah pada 2024 mendatang. “Sudah pasti nanti pembuangan liar ini kami prediksi akan tambah kembali. Januari kami akan konsentrasi untuk OTT lagi,” ujar Jati.

Selain OTT, sejumlah langkah sudah diterapkan Pemkab Bantul untuk mengurangi jumlah pembuangan sampah liar. Seperti pemasangan spanduk besar sepanjang 42 meter di Ringroad Selatan Wojo dan di depan Kebun Binatang Gembira Loka. Namun masih saja ada yang buang sampah sembarangan di area tersebut.

“Jadi ya bingung juga Pemda ini harus seperti apa. Sosialisasi sudah disampaikan komplit, tapi ya masih seperti itu. Maka Januari nanti kami siapkan yustisi,” ucap Jati.

Jati menilai, pemasangan spanduk besar tentang larangan membuang sampah sembarangan itu belum begitu berpengaruh. Masih saja ada warga yang membuang sampah di area tersebut. kami pasang spanduk lalu buangnya di sebelahnya spanduk.

Baca Juga: Disebut Non Pribumi saat Urus Sertifikat, Gugat Kepala Kantor Pertanahan Hingga Presiden ke PN Jogja

“Jadi ya harus seperti apa lagi. Satu-satunya jalan kami mau tegakkan melalui yustisi itu,” tegasnya.

Pada Desember 2023, Satpol PP Bantul telah melakukan enam kali OTT. Dari enam OTT yang dilakukan, pihaknya berhasil mencokok sembilan orang pembuang sampah liar. Jati menyebut, pembuangan sampah liar dilakukan di waktu yang bervariasi. Ada yang siang hari, sore, atau malam. Satpol PP Bantul sendiri rutin mengintai dan mengawasi pada pagi atau malam hari.

“Tapi beberapa kali kami temukan malam hari antara pukul 23.00 malam sampai pukul 02.00 dini hari. Kalau pagi antara pukul 04.00 pagi sampai menjelang terang,” jelas mantan sekretaris Dinas Pariwisata Bantul ini. (tyo/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
#TPA Piyungan #Satuan Polisi Pamong Praja #Pembuang Sampah #operasi tangkap tangan (OTT) #Satpol PP Bantul