Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Inovasi Kundha Kabudayan Bantul, dengan Simonik Daftar NIK Bisa dari Rumah atau Sanggar

Heru Pratomo • Sabtu, 4 November 2023 | 03:57 WIB
epala Kundha Kabudayan Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto saat meresmikan peluncuran Simonik Jumat (3/11).
epala Kundha Kabudayan Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto saat meresmikan peluncuran Simonik Jumat (3/11).

RADAR JOGJA - Kundha Kabudayan (Dinas Kebudayaan) Kabupaten Bantul meluncurkan inovasi baru aplikasi Simonik. Akronim dari sistem mendaftar online nomor induk kebudayaan. Memudahkan kelompok kebudayaan, kesenian, hingga museum untuk mengurus nomor induk kebudayaan (NIK).

"Jadi yang dari Dlingo atau Sedayu tidak harus datang ke Kantor Disbud, tapi cukup mendaftar dari sanggar atau rumah," kata Kepala Kundha Kabudayan Kabupaten Bantul Nugroho Eko Suwanto dalam peluncuran aplikasi Simonik di Pendapa Parasamya II Jumat (3/11).

Simonik, lanjut dia, menjadi pengembangan Direktori Kebudayaan yang sudah dibuat sebelumnya. Berisi database seluruh objek kebudayaan di Bantul.

Diakuinya, ada yang belum dituntaskan terkait pendaftaran NIK. Karena itu melalui Simonik diharapkan akan memudahkan kelompok kebudayaan dan lainnya yang akan mengurus NIK. Meskipun begitu, pihaknya masih membuka pendaftaran NIK secara manual di kantor.

"Karena memang belum semua masyarakat kita familiar dengan IT," ungkapnya.

Dengan memiliki NIK, tambahnya, komunitas budaya di Bantul akan mendapatkan prioritas dalam fasilitasi. Hingga pemberian bantuan. Saat ini, untuk semua urusan kebudayaan pun dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat sudah mensyaratkan wajib NIK. Pendaftaran NIK pun akan menjadi database. Bisa digunakan untuk perencanaan kegiatan budaya.

"Apalagi dalam NIK sudah mencantumkan nama hingga koordinat alamat kelompok tersebut," jelasnya.

Kepala Bidang Adat, Tradisi, Lembaga Budaya dan Seni Kundha Kabudayan Kabupaten Bantul Beni Sasangka menambahkan, aplikasi Simonik ini juga merupakan amanah dari peraturan bupati nomor 51 tahun 2022 tentang NIK.

Tujuannya untuk memberikan legalitas pada kelompok kebudayaan di Banttul, dengan mendaftar NIK secara online. Persyaratannya pun sama dengan yang diatur dalam perbup. "Dengan kemudahan mendaftar NIK, kelompok, paguyuban, sanggar musesum bisa tumbuh subur dan memberikan warna utk melestarikan dan mengembangkan seni budaya di Bantul," harapanya.

Editor : Heru Pratomo
#objek #NIK #Bantul #kebudayaan