Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Miyos Gongso Tabrak Aturan Keraton Jogja, Wajib Bayar Pasok Dendo Selawe Tempe

Dwi Agus. • Jumat, 22 September 2023 | 23:57 WIB

SELAWE SEKET: Konferensi Pers tentang Penyelenggaraan Rangkaian Hajad Dalem Sekaten di Kompleks Kepatihan Jogja Jumat (22/9). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)
SELAWE SEKET: Konferensi Pers tentang Penyelenggaraan Rangkaian Hajad Dalem Sekaten di Kompleks Kepatihan Jogja Jumat (22/9). (Winda Atika Ira P/Radar Jogja)

RADAR JOGJA - Miyos Gongso mengawali prosesi Hajad Dalem Sekaten Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kamis malam (21/9).

Itu berupa pemberangkatan gamelan Kanjeng Kyai Guntur Madu dan Kanjeng Kyai Naga Wilaga dari Keraton Jogja ke Kamandungan Masjid Gedhe.

Setelahnya, kedua gamelan pusaka ini ditabuh bergantian setiap harinya hingga 28 September 2023.


“Miyos gongso dan kondur gongso sekaten ini seperti yang sudah dilaksanakan turun-temurun bertahun-tahun tidak banyak perubahan. Tapi, ada juga sedikit variasi atau kondisi-kondisi insidental yang memang harus terjadi,” jelasnya ditemui di Kompleks Kepatihan Pemprov DIY, Jumat (22/9).


Miyos Gongso semalam, lanjutnya, menabrak aturan Keraton Jogja. Berupa ditabuhnya gamelan pada malam Jumat. Namun tetap berlangsung atas perintah langsung dari Sri Sultan Hamengku Bawono ka 10.


Untuk tetap menabuh gamelan, ada sebuah denda yang harus dibayarkan ke Pengulon Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat. Berupa pasok denda selawe tempe atau menyetorkan denda sebesar 25 tempe.


“Aturan di Karaton itu, setiap malam Jumat itu tidak boleh ada bunyi-bunyian atau sesuatu yang bersifat hiburan. Tapi, ada dawuh khusus dari Ngarso Dalem (HB ka 10) bahwa diminta untuk dapat berbunyi. Tapi, memang syaratnya di Karaton itu kalau malam Jumat gamelan berbunyi itu harus pasok dendo selawe tempe. Kalau sekarang, ya, sekitar Rp 50.000,” katanya.

Berlakunya peraturan ini menganut perhitungan hari Jawa atau hingga Jumat siang. Ini karena dalam penanggalan Jawa jika memasuki Ashar telah memasuki hari baru atau Sabtu.

Baca Juga: Perempuan Harus Waspadai Penipuan Berkedok Hubungan Percintaan, Ternyata Otaknya Ratusan Warga Negara Asing

Sehingga gamelan baru ditabuh kembali pada Jumat siang (22/9).


“Untuk Jumat dari pagi sampai siang ini tetap tidak boleh berbunyi. Baru jam dua siang nanti boleh berbunyi. Setelah salat Jumat jam 2 (14.00 siang) nanti,” ujarnya. (dwi)

Editor : Amin Surachmad
#Keraton #kauman #Masjid Gede #keraton jogja #Jogja