Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Enam Pengeroyok Hatta Terancam 15 Tahun Penjara

Editor Content • Selasa, 14 Februari 2023 | 16:34 WIB
ANTUSIAS: Calon lurah saat mengikuti acara Pembekalan Calon Lurah dan Deklarasi Damai di Gedung Induk Parasamya Pemkab Bantul kemarin (14/9).(DOKUMENTASI HUMAS PEMKAB BANTUL)
ANTUSIAS: Calon lurah saat mengikuti acara Pembekalan Calon Lurah dan Deklarasi Damai di Gedung Induk Parasamya Pemkab Bantul kemarin (14/9).(DOKUMENTASI HUMAS PEMKAB BANTUL)
 

RADAR JOGJA - Enam tersangka pengeroyokan Hatta Rosyid Ardianto, 23, terancam 15 tahun penjara. Sebab aksi pemukulan kepada warga Banguntapan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Selanjutnya, jasad korban diserahkan ke rumah sakit dan membuat informasi palsu tentang penemuan mayat di Gumuk Pasir pada Jumat (10/2) lalu.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut didasari atas masalah hutang piutang sebesar Rp 12 juta. Antara korban dengan salah satu tersangka bernama Desta Bernadianto, 33. Tersangka mengaku jengkel dengan kelakuan korban yang selalu menghindar dan memblokir nomor teleponnya ketika ditagih.

Bermula dari hal itu, lanjut Ihsan, Desta bersama lima temannya kemudian merencanakan strategi menjemput korban menggunakan mobil dengan maksud memberi pelajaran terhadap Hatta. Korban sendiri dijemput di wilayah Kotagede. Lalu dipukuli oleh keenam tersangka selama di perjalanan menuju rumah Desta di Padukuhan Kersan, Kasihan. Namun karena kondisi rumah yang saat itu sedang ramai, para tersangka kemudian berpindah ke rumah tersangka lain di wilayah Patalan. Penganiayaan pun kembali dilanjutkan.

Selain Desta, identitas kelima tersangka yang juga melakukan penganiayaan terhadap korban Hatta adalah Rimba Prabawa, 18 warga Kasihan; Niko Naufal, 21 warga Jetis; Joko Wandiro, 23 warga Kasihan; Yulian Usfebrianto, 25 warga Kasihan, dan Bima Akbar Marcelino, 22 warga Jetis. Para tersangka mengaku memukuli korban sampai puluhan kali sampai akhirnya dinyatakan tewas.

"Setelah mengetahui korban meninggal dunia, para tersangka kemudian membuat skenario penemuan mayat di Gumuk Pasir pada 10 Februari. Para tersangka juga mengantarkan jasad korban ke rumah sakit Rahma Husada dengan dalih memberikan pertolongan pertama," beber Ihsan kemarin (13/2).

Ihsan membeberkan, usai diantarkan ke rumah sakit, para tersangka lalu meninggalkan korban dengan menitipkan nomor telepon. Kejadian tersebut lalu dilaporkan oleh rumah sakit ke Polres Bantul. Berbekal adanya laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan berhasil membekuk para tersangka di rumah masing-masing tak lama setelah kejadian.

Polisi juga mengamankan satu barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Feroza bernomor polisi AB 1235 YZ yang digunakan oleh para tersangka untuk menjemput dan menganiaya korban. Keenam tersangka diberatkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Serta pasal 170 KUHP tentang Penganiayaannya dengan ancaman penjara lima tahun. "Salah satu tersangka berinisial DB (Desta) juga terpaksa kami berikan tindakan tegas karena mencoba melawan petugas," ungkap Ihsan.

Sementara itu, Desta Bernadianto mengaku nekat melakukan penganiayaan terhadap Hatta. Lantaran jengkel karena korban selalu menghindar ketika ditagih perihal hutangnya. Namun dia berdalih tidak berniat untuk menghilangkan nyawa korban. "Sudah hutang dengan saya sejak Desember lalu, dan berjanji akan membayarnya pada 7 Februari. Namun nomor saya malah diblok. Saya sebenarnya tidak ada niat membunuh, tapi malah kebablasan," ungkap Desta. (inu/eno) Editor : Editor Content
#gumuk pasir