Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pelatih Gulat Terduga Pencabulan Diperiksa Besok

Editor Content • Senin, 7 November 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.
RADAR JOGJA – Polres Bantul segera memanggil terduga pelecehan seksual AS,28, terhadap atlet gulat asal Bantul. Surat pemanggilan telah dilayangkan oleh AS, dan dijadwalkan diperiksa besok (8/11).

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, polisi telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap pelatih gulat itu pada Jumat (4/11) lalu. “Selasa (besok,red) akan kami periksa,” kata Aechye kemarin (6/11).

Dijelaskan aparat kepolisian telah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mulai dari korban dan teman korban. Bahkan, ketua cabang olahraga (cabor) gulat tempat korban memulai karirnya sebagai atlet pun tak luput dari pemeriksaan. "Setelah memeriksa korban dan saksi, kami segera memanggil terlapor,” ujarnya.

Seperti diketahui diketahui sebelumnya, kasus pelecehan tersebut mencuat setelah atlet gulat berinisial A,18 melapor ke Polres Bantul terkait pencabulan yang menimpa dirinya, pada 27 Oktober lalu. Pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh AS, sebelum pelaksaan Porda DIJ 2022 yang digelar di Sleman. Meski menanggung beban mental, korban mampu mempersembahkan emas bagi Bantul.

Berdasar kronologi, AS melakukan pelecehan seksual pada 27 Juli 2022 lalu. Adapun waktunya sekitar pukul 08.30 pada sebuah tempat latihan gulat yang berada di Kapanewon Sanden.

Modus pelaku yakni menelpon korban untuk latihan berdua dengan dalih persiapan Porda DIJ. Namun setelah menjalani latihan, korban justru mendapat perlakuan yang tidak senonoh. Berupa mencium dan meraba alat vital. Bahkan, pelaku pun sempat membuka celana di depan korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul Aipda Mustafa Kamal menyampaikan, pihaknya telah memeriksa korban dan para saksi. Dalam mengawal kasus itu, pihaknya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022.

"Kami sudah memeriksa tiga orang saksi dari teman korban dan ketua cabang olahraga. Selanjutnya akan memeriksa terlapor," beber Kamal. (inu/bah) Editor : Editor Content
#polres bantul #dugaan pelecehan