Hal itu terungkap saat Sosialisasi Perubahan Perda Nomor 05 Tahun 2011 tentang Perlindungan LP2B di salah satu rumah makan di Pedukuhan Brajan, Wonokromo, Pleret, Senin (10/5).
"Tujuannya agar rasio luasan LP2B dengan jumlah jaringan irigasi seimbang dan ideal," tegas Anggota Komisi B DPRD DIJ Aslam Ridlo saat menjadi narasumber sosialisasi.
Pembahasan raperda perubahan Perda Nomo 05 Tahun 2011 tentang Perlindungan LP2B telah selesai di tingkat panitia khusus. Saat ini raperda yang diinisiasi gubernur DIJ itu baru dievaluasi pemerintah pusat.
Menurut Aslam, perubahan raperda karena adanya kebijakan baru. Yakni, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Perda DIJ Nomor 05 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIJ Tahun 2019-2039.
Di sisi lain, raperda perubahan ini juga untuk membendung laju alih fungsi lahan. Di mana luasan lahan pertanian di DIJ yang berubah menjadi permukiman mencapai 150 hektare per tahun.
"Alih fungsi lahan pertanian belakangan semakin memprihatinkan," ucapnya.
Luas LP2B, kata Aslam, semula hanya 35.911,59 hektare. Namun, dalam Perda Nomor 05 Tahun 2019 disebutkan ada istilah kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B). Luasnya menjadi 104.905,76 hektare. Perinciannya, lahan inti seluas 72.409,79 hektare dan lahan cadangan 32.495,97 hektare. Lahan seluas itu tersebar di Kabupaten Sleman, Kulonprogo, Bantul, dan Gunungkidul.
Guna menindaklanjuti amanat perubahan perda ini, politikus PKB ini mendorong bupati se-DIJ segera meresponsnya. Salah satu caranya dengan menetapkan sebaran LP2B. Berikut dengan peta spasial petak sawahnya. Juga menetapkan skema insentif bagi para pemilik lahan yang ditetapkan menjadi LP2B. Mulai pengurangan atau penghapusan pajak bumi dan bangunan hingga jaminan ganti rugi seratus persen jika petani gagal panen.
"Toh, kebijakan bupati itu juga untuk kepentingan kemandirian pangan," ungkapnya.
Yasmuri, narasumber lain mengungkapkan hal senada. Ketua Fraksi PKB DPRD Bantul ini berkomitmen mendorong Pemkab Bantul untuk segera menetapkan LP2B. Sebab, pertumbuhan kompleks perumahan di Bumi Projotamansari sangat masif. (zam)
Editor : Editor Content