Anak Dwido, Drajat, mengaku usaha deponya beroperasi tanpa izin. Tapi, dia mengklaim sudah melakukan sosialisasi kepada warga. “Kami dari awal meminta persetujuan warga. Tapi warga menolak jadi dinas belum mengeluarkan izin,” klaim Drajat ditemui di deponya kemarin (24/6).
Drajat turut mengklaim memberikan kompensasi kepada padukuhan. Dia beralasan, tanah pelungguh ayahnya merupakan tanah berpasir. Kendati di atas lahan itu tampak ditanami padi, Drajat menyatakan tanah tersebut kurang subur. “Mangkanya kami jadikan depo,” sebutnya.
Drajat menjelaskan, setelah adanya peraturan dari TPST Piyungan yang tidak memperbolehkan truk tanpa pengungkit bongkar muat di sana per 1 Mei 2020. Ketua Paguyuban Eker-eker Sodik Marwanto pun mencari solusi. Lantas muncul pemikiran untuk menjadikan tanah pelungguh sebagai depo sampah. “Sebenarnya ini bukan depo, tapi cuma menjadi tempat perpindahan sampah dari armada tanpa pengungkit ke dump truk,” kilahnya.
Warga RT 04 Dusun Bintaran Suprayito menjelaskan, penutupan akses jalan menuju depo dilakukannya Jumat (19/6). Tindakan tersebut dilakukan sebagai inisiatif agar armada sampah tidak masuk kampungnya.
Warga sekitar depo yang pernah melayangkan protes. Pemerintah Desa Jambidan dan Pemerintah Kecamatan pun telah memutus agar depo berhenti beroperasi. Tapi, pengelola tetap mengoperasikan depo. “Akhirnya jalannya kami tutup, kan selesai,” sebutnya.
Selain itu, pengelola depo disebut tidak melakukan sosialisasi sebelum beroperasi. Pembangunan pondasi depo oleh pengelola, dikira untuk membuat kolam. Warga turut khawatir, jika depo terus beroperasi akan membahayakan anak-anak yang juga kerap melintas di jalan menuju depo. Ditambah lagi sampah dari armada kerap tercecer dan tidak dibersihkan oleh pengelola.
Setelah depo dipastikan berhenti beroperasi, akses jalan dibuka kembali Senin (22/6). “Sekarang bego dan truk sudah tidak ada. Jadi akses jalan kami buka lagi,” katanya.
Camat Baguntapan Fauzan Mu’arifin membenarkan sengketa warga dan pengelola depo di Bintaran diputus berhenti. Awalnya warga diminta untuk diselesaikan di tingkat desa. Hasil rapat memutuskan, depo harus berhenti beroperasi. “Tapi ada keengganan dari pengelola. Pemblokiran jalan oleh warga untuk menguatkan putusan, pengelola berhenti dan menaati kesepakatan,” katanya. (cr2/pra) Editor : Editor Content