Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Adi Marsanto menegaskan sumbangan bersifat tak mengikat kepada orangtua siswa. Baik dari segi jumlah ataupun waktu pengumpulan. Sumbangan juga diberikan secara suka rela oleh orangtua siswa.
Dia mengakui, anggaran pembangunan sarana prasarana di sekolah umumnya tak cukup. Inilah yang menjadi celah pihak sekolah meminta kontribusi. Menurutnya, hal ini sah-sah saja sepanjang tak ada paksaan.
“Betul, bahwa sarpras sudah kami suplai, cuma kan terbatas. Jumlah satuan pendidikan di Sleman banyak. Anggarannya untuk sarpras itu kalau di compare jauh, masih perlu tambahan banyak. Sebenarnya tidak ada yang salah terkait membuat proposal, sekali lagi bukan pungutan dan itu sudah diatur Permendikbud,” jelasnya saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Kamis (3/11).
Dia menambahkan tak ada aturan yang menyantumkan jumlah minimal melalui komite. Hanya saja tetap ada pertimbangan kemampuan orangtua siswa. Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan praktik pungutan di lingkungan sekolah.
“Monitoring dan evaluasi (monev) itu, bahkan saya harapkan dari semua pihak. Baik dari masyarakat maupun pegiat, boleh.” katanya. (isa/dwi) Editor : Editor News