Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

ORI Temukan Bukti Pungutan dan Contoh Seragam Wajib Berjilbab

Editor News • Rabu, 3 Agustus 2022 | 21:00 WIB
PATOKAN : Ketua ORI Perwakilan DIJ Budhi Masturi menjelaskan acuan seragam sekolah sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahu. 2014 tentang Seragam Sekolah. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
PATOKAN : Ketua ORI Perwakilan DIJ Budhi Masturi menjelaskan acuan seragam sekolah sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahu. 2014 tentang Seragam Sekolah. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) Budhi Masturi menemukan indikasi adanya penyimpangan aturan seragam SMAN 1 Banguntapan. Dengan mengacu seragam sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek). Tepatnya Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah.

Dalam aturan Permendikbud Ristek tertulis seragam terdiri dengan berbagai pilihan. Khususnya bagi siswi ada pilihan berhijab dan tidak berhijab. Dengan perbedaan lengan panjang, rok panjang dan jilbab.

"Nanti kita akan kita pelajari karena kan sebelumnya kita dapat dokumen berupa tata tertib sekolah yang sekarang masih kita dalami dan komparasi dengan Permendikbud kesesuaiannya. Memang sekilas ada perbedaan," jelasnya ditemui di Kantor ORI Perwakilan DIJ, Rabu (3/8).

Dia menyebutkan seluruh contoh seragam adalah pakaian berjibab. Untuk Senin hingga Rabu mengenakan seragam putih abu-abu dengan jilbab berlogo SMAN 1 Banguntapan, Kamis seragam batik hijau dengan jilbab berlogo sekolah. Lalu hari Jumat seragam Pramuka dengan jilbab coklat berlogo sekolah.

"Jadi semua hari pakai jilbab dan di sini judulnya panduan seragam SMAN 1 Banguntapan, dan tidak ada kata-kata muslimahnya," katanya.

Budhi juga memaparkan adanya temuan bukti lain. Berupa kewajiban untuk membeli jilbab berlogo sekolah. Setiap siswa diminta untuk membawa atau membayar Rp. 75 ribu. Ditujukan kepada seluruh siswa kelas XI SMAN 1 Banguntapan.

Dari temuan ini, pihaknya menginformasi kepada pihak sekolah. Kebetulan saat itu sedang memeriksa koordinator Guru BK berinisial TS. Hasilnya membenarkan tentang adanya selebaran tersebut. Berupa selebaran daftar ulang kepara para orangtua siswa.

"Tadi mengkonfirmasinya suratnya dan nama-nama yang tertera dalam surat itu beliau mengkonfirmasi betul itu wali kelas masing-masing dan seragam ini kan lampiran dari surat ini. Jadi kita sementara ini memegang penjelasan dari BK tadi tentu kita akan klarifikasi lagi kebenarannya," ujarnya.

Untuk mendalami temuan, pihaknya berusaha mencari keterangan lainnya. Termasuk dari para orangtua siswa SMAN 1 Banguntapan. Guna memastikan adanya selebaran dan kewajiban siswi berseragam dengan jilbab.

"Barangkali nanti ada orang tua siswa lainnya yang bisa memberikan testimoni atau saksi mengenai ini," katanya. (Dwi) Editor : Editor News
#ORI DIJ #aturan seragam jilbab #Permendikbud Ristek #Budhi Masturi