Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pembangunan Masih Terus Berlangsung

Editor News • Selasa, 24 Juli 2018 | 15:45 WIB
BELUM LENGKAP: Pembangunan Sleman City Hall di Perempatan Denggung masih berlangsung Senin (23/7). Bangunan ini belum mengantongi Amdal. (SETIAKY A KUSUMA/RADAR JOGJA)
BELUM LENGKAP: Pembangunan Sleman City Hall di Perempatan Denggung masih berlangsung Senin (23/7). Bangunan ini belum mengantongi Amdal. (SETIAKY A KUSUMA/RADAR JOGJA)
SLEMAN - Pembangunan Sleman City Hall (SCH) masih berlanjut. Padahal SCH baru mengantongi izin prinsip dan izin lokasi. Beberapa dokumen perizinan lain belum terpenuhi.

Jika menilik Peraturan Daerah (Perda) 2/2015 perubahan atas Perda 5/2011 tentang Bangunan Gedung, pemkab seharusnya menyetop pembangunan SCH. Namun langkah tersebut tidak dilakukan pemkab.

Pembangunan gedung PT Garuda Mitra Sejati, anak usaha dari UD Muncul Grup tersebut masih berlangsung. Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pun dikantongi SCH.

Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman Sugeng Riyanta masih menunggu pengembang SCH menyelesaikan pengajuan Amdal.

"Kami menunggu setelah pihak SCH mengajukan kerangka acuan," kata Sugeng ditemui di kantornya Senin (23/7).

Sugeng menyatakan tidak bisa berbuat banyak karena setelah dokumen kerangka acuan telah dikembalikan pengembang memiliki tenggat waktu hingga tiga tahun. Padahal jika pengembang proaktif, 75 hari kerja pengembang sudah dapat mendapatkan hasil dari dokumen Amdal.

"Kerangka acuan telah kami setujui, pengajuannya sejak Maret 2018," kata Sugeng.

Setelah kerangka acuan Amdal disetujui, pihak pemrakarsa harus membuat analisis dampak lingkungan (Amdal), rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKH). Namun sudah sejak dua tiga bulan ini belum ada tanda-tanda pihak pemrakarsa SCH datang untuk menyerahkan dokumen tersebut.

Sugeng menyebutkan lokasi SCH berdekatan dengan sungai. Sehingga perlu ada kajian lebih lanjut. "Rekomendasi dari balai besar sungai diperlukan," kata Sugeng.

Jika limbah akan dibuang ke sungai diperlukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). "(IPAL) belum dibangun karena belum beroperasi," kata Sugeng.
SCH berada di sisi timur Jalan Magelang dan status jalan tersebut merupakan jalan nasional. Perlu perencanaan yang matang. Dia khawatir lalu lintas akan terdampak jika SCH beroperasi.

"Dampak lalu lintas pasti. Namun bagaimana solusinya? Itu kewenangan Pusat karena status jalan merupakan jalan nasional," kata Sugeng.

Terkait pembangunan SCH yang terus berjalan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman enggan berpendapat. Padahal mereka memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan untuk sementara.

"Nanti ya," kata Wakil Komisi A DPRD Sleman Danang Sulistya Haryana ketika ditanya terkait izin SCH. (har/iwa/mg1) Editor : Editor News
#PT Garuda Mitra Sejati #Amdal #Sleman #Sleman City Hall