SLEMAN - Pegawai harian lepas Kabupaten Sleman yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu memang memiliki status kepegawaian resmi. Meski demikian, secara gaji tidak serta-merta berstandar upah minimum kabupaten sebesar Rp 2,6 juta. Lantaran nominal gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, saat ini tengah berusaha memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya ini jadi tantangan tersendiri mengingat adanya pemangkasan transfer dari pemerintah pusat sejumlah Rp 279 miliar. Apabila potensi-potensi pendapatan bisa dimaksimalkan, pada 2027 dia memiliki gambaran optimis terkait kenaikan gaji ini.
Editor : Sevtia Eka Novarita