Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Sleman Targetkan Seluruh PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Gaji UMK pada 2027

Delima Purnamasari • Rabu, 4 Maret 2026 | 19:45 WIB

 

Bupati Sleman Harda Kiswaya
Bupati Sleman Harda Kiswaya

SLEMAN - Pegawai harian lepas Kabupaten Sleman yang diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu memang memiliki status kepegawaian resmi. Meski demikian, secara gaji tidak serta-merta berstandar upah minimum kabupaten sebesar Rp 2,6 juta. Lantaran nominal gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, saat ini tengah berusaha memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Upaya ini jadi tantangan tersendiri mengingat adanya pemangkasan transfer dari pemerintah pusat sejumlah Rp 279 miliar. Apabila potensi-potensi pendapatan bisa dimaksimalkan, pada 2027 dia memiliki gambaran optimis terkait kenaikan gaji ini.

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pegawai harian lepas #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #PPPK Paruh Waktu #Kabupaten Sleman #Bupati Sleman Harda Kiswaya #paruh waktu