Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hakim Tolak Keberatan Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Sidang Berlanjut ke Agenda Pembuktian 

Adib Lazwar Irkhami • Jumat, 9 Januari 2026 | 22:19 WIB
LANJUT: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo saat akan meninggalkan Ruang Cakra PN Jogja tempat persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata digelar, Jumat (9/1/2026).
LANJUT: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo saat akan meninggalkan Ruang Cakra PN Jogja tempat persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata digelar, Jumat (9/1/2026).

JOGJA Eksepsi atau keberatan mantan Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata ditolak oleh majelis hakim. Persidangan pun dilanjutkan dengan tahap pembuktian.

Keputusan itu diketok palu oleh Hakim Ketua Melinda Aritonang dalam putusan sela persidangan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, kemarin (9/1). Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap SP sudah cermat. 

“Menyatakan keberatan/eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Melinda dalam persidangan.

Majelis hakim menilai perkara yang melibatkan Sri Purnomo memenuhi syarat formil sebagai tindak pidana korupsi. Sehingga bukan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum SP melalui nota keberatan.

Melinda juga memerintahkan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk melanjutkan ke tahap pembuktian perkara. Agenda pembuktian perkara yang melibatkan suami Kustini Sri Purnomo itu bakal diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan perdana pada Senin (12/1/2026) mendatang. 

"Pemeriksaan saksi akan dijadwalkan tiga kali dalam seminggu. Hari Senin, Rabu, dan Jumat,” jelas sosok yang juga wakil ketua PN Jogja ini.

Jaksa Wiwik Triatmini mengatakan, pada tahap awal pemeriksaan saksi-saksi pihaknya akan menghadirkan setidaknya tiga saksi. Total saksi yang sudah disiapkan Kejari Sleman mencapai ratusan orang.

Sebagaimana diketahui, Sri Purnomo terseret kasus korupsi pasca menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Kebijakan itu merugikan keuangan negara hingga Rp. 10,9 miliar.

Kebijakan itu juga diduga untuk memuluskan jalan istrinya terpilih menjadi bupati Sleman periode 2021 - 2025.

Pasal yang disangkakan terhadap SP adalah Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bupati Endah Tak Ingin Merahkan Gunungkidul lewat Seragam ASN, Warna PDH Tidak Diubah Jadi Merah atau Biru

Kemudian pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ada saksi dari dinas-dinas,” ungkap Wiwik kepada majelis hakim.

Sementara itu, Penasihat Hukum Sri Purnomo Rizal memohon kepada majelis hakim agar jaksa penuntut umum bisa menunjukkan bukti kerugian negara dalam tahap pembuktian. Sebab, tim kuasa hukum menilai kebijakan bupati Sleman dua periode itu sebagai bentuk pemulihan ekonomi pelaku wisata di tengah masa pandemi Covid-19. 

"Kami mengajukan terkait penghitungan uang negara dari penuntut umum,” kata Rizal, sebelum hakim menutup persidangan. (inu/laz)

 

 

Editor : Herpri Kartun
#sri purnomo korupsi #kejari sleman #Bupati Sleman #persidangan #kejaksaan negeri #kejari #sri purnomo #korupsi dana hibah pariwisata #Korupsi #korupsi dana hibah pariwisata Sleman #korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman