SLEMAN - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pertimbangan di balik dipilihnya Jogja sebagai pelaksanaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Selain sebagai kota pendidikan, tata kelola pemerintahan di Pemprov DIJ dan Pemkot Jogja dinilai relatif baik.
“Jogja suasananya tenang, tidak banyak terjadi kasus-kasus,” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat mengadakan kunjungan silaturahmi ke Redaksi Radar Jogja, Minggu (7/12).
Meski bisa disebut relatif tenang, Fitroh mengingatkan bukan berarti tidak ada potensi. Dia memberikan sinyal radar komisi antirasuah itu tetap bergerak. Penyelenggara negara di DIJ tetap dalam pemantauan KPK. “Jogja itu tenang, tapi sekali ada kasus korupsi bisa meledak,” ungkapnya.
Pria berlatar belakang jaksa tersebut tak bersedia merinci apa saja potensi kasus di DIJ yang sewaktu-waktu bisa meledak itu. Hanya saja, dia buru-buru menjelaskan pengertian meledak. Menurut dia, karena Jogja memiliki gunung yang masih aktif. “Ada Gunung Merapi yang dapat meledak,” kelakar jaksa asal Pati yang lahir di Jepara ini.
Bagi Fitroh, Jogja bukan kota yang asing. Dia mengaku leluhurnya sebelum hijrah ke Pati berasal dari Bumi Mataram ini. Bahkan jauh sebelum bertugas di KPK, Fitroh pernah berdinas di lingkungan Kejaksaan Tinggi DIJ. Tepatnya di Kota Wates pada 2011. Jabatannya kepala seksi perdata dan tata usaha negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
“Saya bertugas di Wates selama delapan bulan. Terus melamar ke KPK dan diterima. Di KPK mulai 2011 hingga 2023,” ceritanya. Saat itu ada beberapa jaksa dari Kejati DIJ. Selain Fitroh, yang diterima, antara lain, Jaksa Rini Triningsih. Dia pernah menangani kasus gratifikasi pengadaan buku ajar Balai Pustaka Rp 0,5 miliar dengan terdakwa Sekda Bantul Gendut Sudarto. Kini, Rini balik ke Jogja sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati DIJ.
Selama hampir 12 tahun di KPK, berbagai jabatan pernah diemban. Terakhir Fitroh menduduki posisi direktur penuntutan. Tahun 2023 balik ke Kejaksaan Agung. Setahun kemudian saat ada pendaftaran pimpinan KPK, Fitroh mendaftar. “Alhamdulillah lolos. Sekarang pimpinan bidang tanggung jawabnya, antara lain, bidang penindakan,” tandas doktor dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat itu, sejumlah perkara korupsi di DIJ yang ditangani KPK ikut dibahas. Di antaranya, pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Gesing, Gunungkidul dan pengadaan di RSUD Panembahan Senopati Bantul. “Keduanya masih dalam tahap lid (penyelidikan, Red),” ungkap Fitroh. Lantaran masih di penyelidikan, tidak boleh diungkap lebih lanjut. “Lid sifatnya tertutup,” terang jaksa yang pernah ikut mengusut kasus korupsi Hambalang ini.
Sedangkan lainnya perkara yang pernah menjerat Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (HS). Dia dicokok KPK beberapa hari setelah lengser dari jabatan wali kota periode kedua 2017-2022. HS ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juni 2022. HS kedapatan menerima suap sejumlah Rp 300 juta.
Pengadilan Tipikor PN Jogja menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atau setengah tahun lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK selama 6,5 tahun. HS terbukti telah melakukan tindak pidana suap guna mempermulus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae atau Aston Malioboro pada medio 2019-2022.
Sejak satu minggu lalu HS telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, dan menjalani pembebasan bersyarat (PB). Soal perkara yang menjerat HS, Fitroh menyatakan mengarah ke tutup buku. "Setahu saya proses perkara mantan wali kota Jogja itu sudah close,” ujarnya.
Terkait kemungkinan KPK mengembangkan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dilakukan terhadap sejumlah kepala daerah lainnya, Fitroh menyebutkan relatif kecil. “Mungkin sama teman-teman penyidik tidak dikembangkan ke TPPU," jelasnya, seraya menambahkan akan mengoordinasikan masalah itu dengan jajaran KPK di bagian penindakan.
“Kebetulan hari ini tidak ada dari bagian penindakan yang ikut dalam kunjungan ini,” terang Fitroh.
Penanganan perkara lainnya berhubungan dengan pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja Rp 88 miliar. Ada beberapa orang yang telah divonis bersalah. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (PPA) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIJ Edy Wahyudi, Ketua Pokja Pengadaan Dedi Risdiyanto, dan dua rekanan yang menggarap proyek Heri Sukamto dan Sugiharto.
Dalam proses penyidikan maupun penuntutan di pengadilan, kasus Stadion Mandala Krida sempat menyenggol sejumlah orang penting. Di antaranya mantan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIJ yang kemudian menjadi Sekda DIJ Kadarmanta Baskara Aji.
Beberapa kali dia diperiksa penyidik. Juga dimintai keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jogja. Menurut Fitroh, kasus Stadion Mandala Krida sudah selesai. Sebab, tidak ada fakta yang mengarah untuk pengembangan kasus. "Saya cek lagi nanti,” tandasnya.
Menjawab pertanyaan, pemanfaatan Stadion Mandala Krida yang terkendala status perkara yang masih ditangani KPK, Fitroh tegas-tegas membantahnya. Pemprov DIJ terbuka untuk merenovasi. Demikian pula pihak ketiga seperti PSIM Jogja juga dapat menggunakanya. “Tidak ada masalah, silakan dipakai,” tegasnya.
Fitroh juga menampik status Stadion Mandala Krida ikut dijadikan sebagai barang bukti. Apalagi ikut disita. Sebab, status Mandala Krida milik publik, sehingga tidak mungkin ikut disita. Tindakan penyitaan hanya dilakukan terhadap dokumen. Bukan pada asetnya.
Namun demikian, untuk menepis keragu-raguan melangkah, wakil ketua KPK itu menyarankan Pemprov DIJ maupun manajemen PSIM Jogja melayangkan surat ke KPK. Isinya, meminta penjelasan terkait rencana pemanfaatan Stadion Mandala Krida. “Nanti kami jawab supaya lebih jelas,” sarannya. (oso/kus/laz)