Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Perkara Snack Pelantikan KPPS, Dua Pejabat KPU Sleman Digugat PT Jujur Kinaryo Projo

Khairul Ma'arif • Kamis, 25 April 2024 | 03:32 WIB

 

Kunto Wisnu Aji
Kunto Wisnu Aji
 

RADAR JOGJA - Perkara snack lelayu pelantikan KPPS KPU Sleman yang sempat viral berlanjut ke ranah hukum. Kini pihak PT Jujur Kinarya Projo yang menjadi vendor snack menggugat dua pejabat KPU Sleman. Gugatan perdata itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman kemarin (24/4). 

 

Penasihat hukum (PH) PT Jujur Kinarya Projo Kunto Wisnu Aji mengatakan, dua pejabat KPU Sleman yang digugat adalah Ahmad Baehaqi dan Meirino Setyaji. Menurutnya, persoalan yang digugat berkaitan dengan proses pengadaan yang tidak melalui e-katalog. 

 

Dalam prosesnya dari 20-21 Januari sampai dengan pelaksanaan 25 Januari, pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni Meirino Setyaji tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. "Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan. Pada tanggal 22 itu kami sudah meminta untuk segera dilakukan klik sampai dengan surat pemesanan klien kami," bebernya.

 Baca Juga: Pilkada, Sleman Butuh 24 Ribu Petugas KPPS, Pembentukan Badan Adhoc Dijadwalkan Mulai Pertengahan Bulan Ini 

Di saat yang bersamaan KPU Sleman belun mentransfer uang sepeser pun sampai sekarang. Oleh karena itu, PT Jujur Kinaryo mengalami kerugian materil atas hal tersebut. Selain itu, ada juga kerugian immateriil karena dicecar netizen di media sosial usai viral. "Kami sudah transfer Rp 600 juta untuk DP (snack, Red). Baru di Jumat KPU Sleman mengklik persoalan menyetujui paket," ucapnya. 

 

Atas kondisi itu, dalam gugatannya kliennya meminta sejumlah tuntutan. Di antaranya tuntutan ganti rugi DP snack yang sudah dibayarkan dan ditambah Rp 5 miliar atas kerugian immateriil. "Dalam petitum juga kami meminta KPU Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami melalui media secara terbuka," ujar Kunto.

 

Dia mengatakan, gugatan yang diajukannya sudah dilakukan mediasi. Tetapi, mediasi itu belum membuahkan hasil dan masih berjalan negoisasi. Atas kondisi itu mediasi dilanjutkan pada pekan depan.

 Baca Juga: Bukber Bukan Lagi Adu Outfit, Tapi Adu Lanyard! Pria ini Viral Pakai Lanyard KPPS Saat Bukber

Sementara itu, sejumlah tergugat yang hadir di PN Sleman saat menunggu panggilan mediasi enggan memberikan tanggapan. "Tidak-tidak saya memberikan tanggapan soal tahapan-tahapan Pilkada saja," ujarnya singkat. (rul/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#KPU Sleman #PT Jujur Kinaryo Projo #snack lelayu