SLEMAN - Aksi nekat pencurian Handphone (HP) Iphone 7 Plus dilakukan pria inisial HK di Ngaglik, Sleman.
Parahnya, aksi tersebut menyasar tetangga rumahnya yang pintunya sedikit terbuka.
Hasil curian tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku tetapi malah dibuang.
Tersangka ditangkap pada Selasa (30/1/2024) dan langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Ngaglik.
HK dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Adapun korban inisial ES usia 42 tahun.
Barang bukti yang disita satu Handphone Iphone 7 Plus beserta chargernya yang merupakan hasil curian. (rul)
Editor : Iwa Ikhwanudin