Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ancam Sebar Foto Bugil ke Keluarga Korban, Pelaku Pemerasan di Sleman Ditangkap

Elang Kharisma Dewangga • Selasa, 10 Oktober 2023 | 00:13 WIB
BONGKAR: Kapolresta Sleman Yuswanto Ardi saat rilis di Kapolresta Sleman Senin (9/10). (Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja)
BONGKAR: Kapolresta Sleman Yuswanto Ardi saat rilis di Kapolresta Sleman Senin (9/10). (Elang Kharisma Dewangga/Radar Jogja)


SLEMAN - Pelaku pemerasan dengan motif ancam sebar foto bugil dibekuk Polresta Sleman. Gambar tersebut rencananya akan disebar ke keluarga korban jika tidak memberikan sejumlah uang yang dimintakan.
 
Tetapi, akhirnya korban tidak memberikan uang. Korban memilih membuat laporan ke polisi.
 
 
Dari penyelidikan Polresta Sleman, korban hanya berjumlah satu orang ini saja. Pelaku hanya menunduk saja dengan mengenakan kaos oranye tahanan. 
Baca Juga: Tidak Kodal, Viral Sampah Kotabaru Jogjakarta Menumpuk Sepanjang 50 Meter, Tak Diambil sejak Agustus

Kapolresta Sleman Yuswanto Ardi menyampaikan, korban perempuan inisial RCT, 24, dan pelaku laki-laki ACS, 28. Keduanya memiliki hubungan sebagai teman. Lantas, berkomunikasi dari video call.
 
"Dari situlah pelaku mendapatkan gambar yang tidak senonoh," katanya, Senin (9/10).

Perkenalan keduanya berawal dari Facebook. Dari aplikasi itu, korban mendapat pesan foto bugil dan ancaman dari pelaku akan menyebarkannya ke keluarga korban.
 
"Tindakan pemerasan meminta uang sejumlah Rp 1,5 juta," tambah Ardi.
 

Mendapat laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Setelahnya, ACS ditangkap pada Rabu (4/10).
 
Saat dilakukan pendalaman, Ardi menyebut jika pelaku merupakan juga terlapor dengan kasus penggelapan BPKB di lokasi yang lain.

ACS tidak memiliki pekerjaan. Adapun foto bugil itu memiliki TKP di Ngaglik dan Sinduadi, Sleman.
 
Menurutnya, dari video call pelaku dan korban merupakan komunikasi yang sifatnya pribadi. Tetapi, malah diambil dan direncanakan untuk melakukan pelanggaran hukum.
 
Dalam melancarkan aksinya pelaku bermodalkan gawai yang dimilikinya. Oleh karena itu, sarananya itu dijadikan sebagai barang bukti oleh kepolisian.
 
Ponsel itu lah disita oleh penyidik untuk pengungkapan kasus lebih lanjut.
 
Baca Juga: Keluarga Keberatan Otopsi, Polisi Belum Bisa Simpulkan,  Miras Oplosan Marak Lagi, Korban Jiwa Berjatuhan

Ardi menghimbau, untuk masyarakat untuk bijak menggunkan sarana komunikasi video call.
 
"Karena kita tidak mengetahui apakah lawan bicara kita akan berbuat baik atau tidak," tuturnya.
 
Pelaku dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rul)
 
Editor : Amin Surachmad
#pelaku pemerasan #Polresta Sleman #keluarga korban #foto bugil