Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha maupun penyelenggara acara, sekaligus melindungi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
“Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial,” ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Karena masuk kategori pemanfaatan komersial, pengguna layanan publik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Hermansyah menegaskan, royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan sekadar kewajiban administratif semata.
Menurut dia, kepatuhan membayar royalti juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.
Dalam sistem pengelolaan royalti nasional, LMKN ditetapkan sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.
LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak untuk menyalurkan hak ekonomi tersebut.
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat agar proses pembayaran royalti menjadi lebih mudah, tertib, dan tidak membingungkan pelaku usaha.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina yang memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan.
Selain menetapkan kebijakan, DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami pentingnya perlindungan hak cipta serta tata cara pemenuhannya.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus memperkuat pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Aturan tersebut mewajibkan pembayaran royalti atas penggunaan komersial lagu atau musik, seperti di kafe, hotel, bioskop, dan tempat usaha lainnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021.
Regulasi ini menegaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, memperluas cakupan penggunaan komersial lagu dan musik, serta mengatur kewajiban penyelenggara acara maupun pemilik usaha.
Melalui surat edaran tersebut, DJKI mengimbau seluruh pelaku usaha agar memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesejahteraan para kreator serta pertumbuhan industri musik nasional yang berkelanjutan
Muhtar Dinata