MUNGKID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menyoroti masih tingginya angka suara tidak sah (invalid vote) pada hajatan Pemilu maupun Pilkada 2024, meski partisipasi pemilih tercatat cukup tinggi. Penyebabnya beragam, mulai dari surat suara yang tidak dicoblos hingga mencoblos lebih dari satu kandidat.
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik menjelaskan, invalid vote merupakan suara yang tidak dapat dihitung dan tidak bisa dikonversikan menjadi kursi. Penyebabnya mulai dari surat suara yang tidak dicoblos, tercoblos lebih dari satu pilihan, hingga penandaan yang tidak menunjukkan niat pemilih dengan jelas.
Dia menyebut, sebelumnya KPU fokus mengajak pemilih hadir ke TPS. Hasilnya tingkat partisipasi mencapai 81,02 persen untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Serta 80,06 persen untuk pemilihan bupati dan wakil bupati. "Namun tantangan berikutnya adalah menjaga agar suara yang diberikan warga menjadi suara sah," paparnya pada diseminasi invalid vote dan pembangunan demokrasi lokal di Atria Hotel Magelang, Senin (17/11).
Faktanya, lanjut Rofik, pada Pemilu 2024 masih terdapat 7,79 persen suara tidak sah untuk pemilihan gubernur serta 6,76 persen untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Magelang. Angka itu dinilai cukup signifikan dan perlu mendapat perhatian serius karena menandakan sebagian hak politik warga belum sepenuhnya terakomodasi.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, ada tiga jenis suara tidak sah. Yakni blank votes atau pemilih secara sengaja tidak mencoblos kandidat mana pun. Lalu, spoiled votes atau surat suara dicoblos lebih dari satu kandidat, dicoblos di area yang salah, atau mengalami kesalahan teknis lain.
Selain itu, maladministration atau suara tidak sah akibat kesalahan penyelenggara, seperti surat suara rusak, tidak ditandatangani Ketua KPPS, atau salah hitung. Menurutnya, kajian invalid vote penting dilakukan karena berpengaruh pada kualitas demokrasi.
Dari sisi legitimasi pemilu, kata dia, tingginya angka suara tidak sah berarti sebagian suara rakyat 'hilang' dari proses politik. "Invalid vote bisa menjadi sinyal bahwa ada yang belum optimal, baik dari sisi sosialisasi, desain surat suara, maupun literasi politik warga," lontarnya.
Dia juga menyoroti, sebagian suara tidak sah di beberapa daerah bisa menjadi bentuk protes pemilih. Ketika mereka tidak menemukan kandidat yang dianggap mewakili aspirasi mereka. Yulianto menyebut, dalam kerangka demokrasi substantif, hasil pemilu idealnya mencerminkan kehendak rakyat secara utuh.
"Jika suara tidak sah tinggi, maka ada ekspresi politik masyarakat yang tidak tertampung," tegasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi menekankan, demokrasi bukan sekadar ritual pemilu lima tahunan, melainkan proses berkelanjutan untuk memastikan suara rakyat terwakili secara sah. "Fenomena invalid vote, sekecil apa pun angkanya, merupakan cerminan tantangan demokrasi kita. Suara tidak sah berarti ada hak politik warga negara yang hilang," ucapnya. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo