MAGELANG - Pemkot Magelang mendata masih banyak warga yang belum tercatat secara administratif dalam urusan perkawinan dan perceraian. Hingga 31 Desember 2025, tercatat 2.902 warga berstatus menikah namun belum memiliki pencatatan resmi. Serta 440 warga dengan status cerai yang juga belum tercatat.
Kondisi tersebut membuat pemkot menggelar Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Massal Tahun 2026 melalui program Si Capermas atau Aksi Pencatatan Perkawinan Massal.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo menyebut, angka ribuan perkawinan dan perceraian yang belum tercatat itu menggambarkan masih adanya kesenjangan antara praktik sosial masyarakat dan sistem administrasi kependudukan.
Menurut dia, kondisi ini berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak sipil warga, terutama bagi anak yang lahir dari perkawinan yang belum memiliki pengesahan negara. Ketidaklengkapan dokumen perkawinan sering kali berimbas pada pengurusan Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran, hingga akses layanan publik lainnya.
Program Si Capermas digagas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang sejak 2022 sebagai respons atas temuan data tersebut. Melalui pola layanan terintegrasi, proses penetapan sahnya perkawinan dilakukan secara bersamaan oleh Pengadilan Agama, KUA, dan disdukcapil dalam satu waktu dan lokasi.
"Program ini membantu mempercepat pembaruan data kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga," ujar Catur di Gedung Wanita, Selasa (3/2).
Dalam skema layanan ini, pasangan yang telah mendapatkan penetapan pengadilan dapat langsung menerima buku nikah, Kartu Keluarga, KTP, hingga akta kelahiran anak. Model tersebut diharapkan mampu menutup celah administrasi yang selama ini membuat data perkawinan warga tidak sinkron.
Berdasarkan data, ketidaklengkapan pencatatan perkawinan dan perceraian masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pemutakhiran database kependudukan daerah.
Karena itu, pemkot menilai perlu adanya keterlibatan aktif aparat wilayah, mulai dari camat, lurah, hingga RT dan RW, untuk membantu mendata serta mendorong warga melengkapi dokumen kependudukannya. Sosialisasi Si Capermas diarahkan untuk memperluas jangkauan informasi hingga ke tingkat lingkungan.
Selain melayani warga Muslim melalui mekanisme isbat nikah, program ini juga mencakup pencatatan perkawinan bagi warga non-Muslim.
Catur menargetkan, melalui program ini, jumlah perkawinan dan perceraian yang belum tercatat dapat terus ditekan. Sehingga kualitas dan validitas data kependudukan daerah semakin meningkat dan mampu menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran. (aya)