Oleh: Nazaruddin
Pemerhati Hukum dan Sosial Politik
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 9/PUU-XXI/2023—yang menegaskan bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis, tanpa pungutan apa pun—tampaknya disambut sebagai kabar baik oleh banyak kalangan.
Dalam logika keadilan sosial, siapa yang tidak setuju bahwa pendidikan harus dapat diakses semua anak bangsa tanpa hambatan biaya?
Namun, setelah euforia reda, pertanyaan-pertanyaan pelik mulai muncul: Apakah negara siap? Bagaimana nasib sekolah-sekolah swasta, yang selama ini telah berperan besar dalam menopang pendidikan nasional? Dan apakah benar putusan MK ini menjadi solusi struktural, atau justru membuka babak baru ketimpangan?
Pendidikan Gratis: Ideal yang Mengikat Negara
Secara normatif, putusan MK itu selaras dengan semangat Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya. Namun, yang mengubah peta secara drastis adalah tafsir MK bahwa pendidikan dasar dan menengah harus sepenuhnya gratis dan bebas pungutan.
Dengan kata lain, semua bentuk iuran, sumbangan, atau pungutan yang dilakukan satuan pendidikan negeri dianggap bertentangan dengan konstitusi—bahkan jika disetujui komite sekolah. Putusan ini bersifat final dan mengikat.
Di satu sisi, ini bisa menjadi dorongan moral bagi pemerintah untuk benar-benar menuntaskan kesenjangan akses dan kualitas pendidikan.
Di sisi lain, muncul problem baru: bagaimana kebijakan ini diterjemahkan ke lapangan tanpa menyingkirkan peran masyarakat dan lembaga swasta dalam mendidik bangsa?
Ancaman Serius bagi Sekolah Swasta
Penolakan tegas dari organisasi besar seperti Muhammadiyah mencerminkan keresahan mendalam.
Muhammadiyah—dengan lebih dari 5.000 sekolah dan ratusan perguruan tinggi—selama ini menjadi pilar penting pendidikan nasional. Mereka tak hanya menutup kekurangan daya tampung sekolah negeri, tetapi juga menyediakan pendidikan berkualitas dengan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan yang kuat.
Jika putusan MK ini diterapkan secara kaku, dengan melarang segala bentuk pungutan bahkan di sekolah swasta, maka banyak lembaga pendidikan swasta non-profit akan terancam kolaps. Sekolah swasta bukan tidak ingin gratis, tetapi mereka tidak memiliki sumber pendanaan selain sumbangan orang tua dan masyarakat.
Apakah negara siap mengganti seluruh biaya operasional sekolah swasta? Jika tidak, maka putusan ini justru akan mendorong penutupan sekolah-sekolah swasta kecil dan menengah, serta memperkuat dominasi negara—yang pada akhirnya bisa berujung pada monopoli pendidikan oleh negara.
Ini bukan saja bertentangan dengan prinsip keberagaman, tapi juga bertentangan dengan semangat pasal 31 ayat 3 UUD yang menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan sebagai usaha bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Jalan Tengah: Tafsir Sosial Bukan Tafsir Tekstual
Pendidikan gratis adalah ideal yang patut diperjuangkan, tetapi perlu implementasi yang kontekstual, proporsional, dan bertahap. Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi teknis yang membedakan antara pendidikan negeri dan swasta, antara pungutan wajib dan sumbangan sukarela.
Jika tidak, maka sekolah swasta akan makin terpinggirkan, peran masyarakat sipil dalam pendidikan akan melemah, dan negara—ironisnya—gagal memenuhi amanat konstitusi karena mengabaikan realitas sosial dan kultural yang membentuk wajah pendidikan Indonesia hari ini.
Penutup
Putusan MK tentang pendidikan gratis adalah lonceng pengingat agar negara lebih serius menjamin hak-hak dasar warga. Namun, apabila diterapkan secara literal tanpa sensitivitas terhadap ekosistem pendidikan yang kompleks, putusan ini justru bisa menjadi paradoks: menghapus biaya, tapi juga menghapus keragaman dan partisipasi masyarakat.
Pendidikan tidak hanya soal gratis a tau tidak. Ia soal siapa yang terlibat, siapa yang didengar, dan siapa yang mampu bertahan. (**)
Editor : Bahana.